Makassar, Trotoar.id – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA), mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilgub Sulsel 2024.
Juru bicara DIA, Asri Tadda, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi 1,6 juta tanda tangan palsu yang tersebar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulsel.
Temuan ini didasarkan pada analisis mendalam yang dilakukan tim hukum mereka.
Baca Juga :
“Rata-rata ada 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS di Sulawesi Selatan. Jika dijumlahkan, terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu. Kami siap membuktikan ini di Mahkamah Konstitusi,” ujar Asri Tadda, Kamis (7/1/2024).
Asri menjelaskan bahwa dugaan kecurangan TSM ini dapat dibuktikan melalui dua pendekatan, yaitu selisih partisipasi pemilih dan analisis tanda tangan palsu.
- Selisih Partisipasi Pemilih
Tim DIA menemukan bahwa undangan memilih hanya diterima oleh rata-rata 50% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, sekitar 1,96% pemilih yang mendapatkan undangan tidak hadir di TPS karena alasan jarak.
“Dengan demikian, partisipasi pemilih yang sebenarnya hanya mencapai 48,04%. Namun, data rekapitulasi KPU Sulsel menunjukkan angka partisipasi sebesar 71,8%.
Ini berarti terdapat 23,76% suara tak bertuan, setara dengan 1.587.360 suara,” jelas Asri.
- Analisis Tanda Tangan Palsu
Dari temuan tim hukum DIA, sekitar 90 hingga 130 tanda tangan palsu ditemukan di setiap TPS. Dengan rata-rata 110 tanda tangan palsu per TPS, total jumlahnya mencapai 1.600.280.
“Dua pendekatan ini memberikan hasil yang konsisten, dengan selisih partisipasi pemilih menghasilkan 1.587.360 suara tak bertuan, dan analisis tanda tangan palsu menunjukkan 1.600.280 suara palsu,” tambahnya.
Berdasarkan temuan ini, Asri menyimpulkan bahwa pasangan Danny – Azhar adalah pemenang sejati Pilgub Sulsel 2024.
“Menurut hasil KPU, pasangan DIA memperoleh 1.600.029 suara, sementara pasangan Andalan Hati mendapat 3.014.255 suara. Namun, jika suara palsu sebanyak 1.587.360 dikurangi dari hasil pasangan nomor urut 2, maka mereka hanya memperoleh 1.426.895 suara. Dengan demikian, DIA adalah pemenang sebenarnya,” tegasnya.
Tim hukum DIA berkomitmen untuk membawa bukti-bukti ini ke Mahkamah Konstitusi guna memperjuangkan hasil Pilgub Sulsel yang dianggap lebih adil dan transparan.(**)
Komentar