Pilkada Palop

MK Perintahkan Pilkada Palopo Diulang, Tanpa Trisal

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 24 Februari 2025 22:19

Fedung Mahkamah Konstitusi
Fedung Mahkamah Konstitusi

MAKASSAR, TROTOAR.ID Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan mendiskualifikasi Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, dari kepesertaan Pilkada Palopo 2024. 

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mencalonkan kembali Trisal Tahir.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilkada Palopo di Jakarta, Senin (24/2/2025). 

Suhartoyo menyatakan, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Farid Kasim-Nurhaenih, yang menggugat keabsahan ijazah paket C milik Trisal Tahir.

“Amar putusan, mengadili: Dalam eksepsi, menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota Palopo atas nama Trisal Tahir dari kepesertaan Pilkada Palopo 2024,” tegas Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan keabsahannya. 

MK menemukan bahwa PKBM Yusha, lembaga yang menerbitkan ijazah tersebut, tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan ijazah setara sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) yang digunakan saat mendaftar di KPU Palopo.

“Mahkamah berkesimpulan bahwa dokumen ijazah kelulusan pendidikan kesetaraan Paket C atas nama Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan berasal dari instansi yang berwenang,” jelas Ridwan Mansyur.

MK memerintahkan KPU Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Partai pengusung Trisal Tahir diminta untuk mengajukan calon wali kota baru tanpa mengganti Ome sebagai calon wakil wali kota.

Dalam hasil rekapitulasi suara sebelumnya, pasangan Trisal Tahir-Ome unggul tipis dengan 33.933 suara. Mereka hanya unggul 595 suara dari pasangan Farid Kasim-Nurhaenih yang meraih 33.338 suara. 

Sementara itu, pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta meraih 19.484 suara dan pasangan Putri Dakka-Haidir Basir memperoleh 7.729 suara.

Putusan MK ini diprediksi akan memicu dinamika politik baru di Kota Palopo. Dengan diulangnya pemungutan suara dan hilangnya Trisal Tahir dari kontestasi, partai pengusung kini harus mencari sosok baru yang mampu mempertahankan basis suara mereka. 

Sementara itu, pasangan Farid Kasim-Nurhaenih diperkirakan akan memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat dukungan.

Pilkada ulang ini akan menjadi penentu masa depan kepemimpinan Kota Palopo. Masyarakat kini menanti bagaimana peta persaingan politik akan berubah dan apakah hasil pemungutan suara ulang akan memberikan hasil yang berbeda.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 April 2026 18:47
Pemprov Sulsel Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Bencana
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada korban bencana, baik bencana alam, bencana so...
Parlemen21 April 2026 16:25
Lantik Haris Abdul Rahman, Rachmatika Dewi: Kami Akan Terus Perjuangkan Hak-Hak Perempuan
MAKASSAR, Trotoar.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Tika Dewi, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak perempua...
Parlemen21 April 2026 16:11
Kajati Sulsel Pamit, DPRD Sulsel Apresiasi Sinergi dan Pengabdian
MAKASSAR, Trotoar.id – Kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berlangsung hangat ...
Metro21 April 2026 14:28
Munafri Ultimatum Sekolah: Perpisahan Berbayar Dilarang, Kepsek Terancam Dicopot
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar melayangkan ultimatum keras kepada seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik di jenjang TK, SD, hin...