MAKASSAR, Trotoar.id – Legislator DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Royal Bay Hotel, Rabu (14/5/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. Hj. Nurlina Subair dan Hj. Amalia Malik sebagai narasumber, dengan moderator Ade Irmawati.
Dalam sambutannya, Andi Suhada menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terkait regulasi pendidikan yang dihasilkan DPRD.
“Pendidikan harus diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip yang jelas agar benar-benar mencapai tujuan bangsa,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Makassar itu.
Baca Juga :
Prof. Nurlina menyoroti tantangan pendidikan di era digital, terutama saat pandemi Covid-19 yang memaksa pembelajaran daring.
“Perubahan sosial ini radikal dan tidak bisa direkayasa. Pemerintah hanya bisa beradaptasi,” jelasnya.
Sementara itu, Amalia Malik memaparkan petunjuk teknis terbaru penerimaan peserta didik baru (SPMB) tahun ini. Jalur zonasi resmi dihapus dan diganti jalur domisili dengan kuota turun dari 50% menjadi 35%. Jalur lain tetap meliputi afirmasi, prestasi, dan mutasi orang tua.
Amalia juga menyinggung program Pemkot Makassar tentang seragam sekolah gratis.
“Dengan seragam gratis, anak-anak bisa fokus belajar tanpa terbebani biaya seragam,” katanya.



Komentar