Makassar, Trotoar.id — Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan ketenagakerjaan di Pelabuhan Makassar, Kamis (tanggal).
Fokus utama rapat ini adalah dugaan kebijakan PT Pelni Makassar yang dianggap merugikan tenaga kerja bagasi pelabuhan.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi E, Sofyan Syam, dan dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, Jayadi Nas, Ketua Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI), Fikasianus Icang, serta para perwakilan buruh pelabuhan.
Dalam forum tersebut, Fikasianus Icang menyampaikan keluhan dari para buruh terkait kebijakan baru PT Pelni yang menggantikan sistem jasa pikul dengan penggunaan palka kapal dalam proses bongkar muat barang.
Perubahan ini berdampak langsung terhadap pengurangan jam kerja dan penghasilan para buruh pelabuhan.
“Dengan adanya SK tersebut, buruh pikul kehilangan pekerjaan karena pengurus barang memilih menggunakan alat daripada membayar jasa buruh,” ungkap Icang.
Ia juga menyoroti ketimpangan beban kerja, di mana buruh tetap diminta bertanggung jawab atas kehilangan barang, meskipun tidak lagi terlibat langsung dalam pengangkutan.
Senada dengan itu, Asnur Ramadan, Kepala Unit Kerja TK Bagasi Pelabuhan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kesejahteraan buruh yang terancam akibat perubahan kebijakan tersebut.
“Kebijakan ini bukan hanya mengurangi pendapatan buruh, tapi juga menciptakan ketidakpastian kerja bagi banyak kepala keluarga,” ujar Asnur.
Menanggapi keluhan tersebut, Komisi E DPRD Sulsel berkomitmen untuk memfasilitasi dialog lanjutan antara pihak PT Pelni Makassar dan perwakilan buruh, serta mendorong Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kebijakan tersebut.
“Kami akan meminta klarifikasi langsung dari pihak PT Pelni dan mendesak solusi yang adil bagi para buruh pelabuhan. Mereka bagian penting dari ekosistem logistik di Makassar,” tegas Sofyan Syam.
Komisi E juga mendorong semua pihak untuk mengedepankan prinsip keadilan sosial dan perlindungan tenaga kerja dalam setiap kebijakan operasional di sektor maritim.



Komentar