Pati Polri Jadi Tersangka

Geger Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 04 November 2026 04:06

Geger Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka

JAKARTA, Trotoar.id — Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi kepolisian mengguncang internal Mabes Polri.

Tiga perwira tinggi Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Salah satu tersangka diketahui merupakan jenderal polisi berinisial LSP. Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial ASN dan EH. Ketiganya kini telah ditahan di Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep mengungkapkan, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

Baca Juga  Hadir di Metro TV, Agus Tanribali Akan Paparkan Program Pro Rakyat

Modus yang digunakan yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS), sebuah sistem yang digunakan dalam mekanisme penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.

Namun, nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan tanpa melalui proses verifikasi dan tidak memiliki keterkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.

“Terdapat beberapa nomor dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS), tanpa melalui verifikasi,” kata Asep.

Persoalan semakin serius ketika pada Oktober 2026 muncul dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Aktivitas tersebut diketahui oleh petugas internal yang kemudian melaporkannya kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.

“Selanjutnya, petugas selaku pelapor yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026,” ungkap Asep.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta menghadirkan tiga saksi ahli untuk mendalami konstruksi kasus dan dugaan keterlibatan para tersangka.

Baca Juga  Haedar Nashir Raih 2.203 Suara di Muktamar Muhammadiyah

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk yang berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut.

Asep menyebut, dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran penyadapan.

“Para tersangka diduga melakukan penyadapan prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelasnya.

Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum. Mereka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga  Ditetapkan Sebagai Tersangka, Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan perangkat penyadapan yang berada dalam penguasaan aparat penegak hukum.

Penyadapan yang semestinya menjadi instrumen khusus untuk mendukung penegakan hukum justru diduga digunakan di luar mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, dugaan penghapusan file hasil penyadapan semakin menambah kompleksitas perkara. Penyidik kini dituntut mengungkap secara menyeluruh siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta untuk kepentingan apa aktivitas tersebut dijalankan.

Publik pun menanti transparansi penanganan perkara ini, terutama karena salah satu sasaran yang disebut dalam penyidikan adalah Presiden Republik Indonesia.

Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen reformasi internal Polri, khususnya dalam memastikan penggunaan kewenangan dan teknologi kepolisian tetap berada dalam koridor hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : ****

 Komentar

Berita Terbaru
Politik03 November 2026 22:04
Hastang Mattanete Pimpin Golkar Pinrang, IAS Bidik Penambahan Kursi pada Pemilu 2029
PINRANG, Trotoar.id — Regenerasi kepemimpinan Partai Golkar Kabupaten Pinrang resmi memasuki babak baru. Hastang Mattanete ditetapkan sebagai Ketua ...
Politik03 November 2026 15:12
Musda Golkar Enrekang Ditunda, Calon Ketua Belum Kantongi Diskresi
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Enrekang yang dijadwalkan berlangsung Selasa (3/11/2026) res...
News02 November 2026 23:15
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Berduka, Kehilangan Sahabat Lama Arifuddin Daeng Situju
SIDRAP, Trotoar.id — Kepergian wartawan senior Arifuddin Daeng Situju pada Senin (2/11/2026) malam menyisakan duka mendalam bagi Bupati Sidenreng Ra...
Metro02 November 2026 18:32
Pemprov Sulsel Dukung Penguatan Literasi Keuangan Syariah, PELITA Diluncurkan di Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah sebagai salah satu upaya mempe...