Skincare Ilegal

Didakwa Edarkan Produk Kosmetik Berbahaya, Mira Hayati Terancam Denda Rp1 Miliar

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 03 Juni 2025 16:28

Didakwa Edarkan Produk Kosmetik Berbahaya, Mira Hayati Terancam Denda Rp1 Miliar

Makassar, Trotoar.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Mira Hayati (30 tahun) dalam kasus peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri (raksa).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025).

Mira Hayati merupakan Direktur Utama PT Aqus Mira Mandiri Utama, perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa memenuhi standar keamanan dan kesehatan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa selain hukuman pidana, JPU juga meminta agar seluruh barang bukti terkait perkara ini dirampas untuk dimusnahkan, guna mencegah penyalahgunaan kembali.

“JPU mengemukakan pertimbangan hukum baik yang memberatkan maupun yang meringankan dalam tuntutan pidana terhadap terdakwa,” jelas Soetarmi.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU adalah:

  1. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan berpotensi membahayakan konsumen.
  2. Kurangnya kehati-hatian terdakwa dalam mengedarkan produk kosmetik.
  3. Sebagai pelaku usaha, terdakwa tidak memastikan keamanan produk sebelum dipasarkan.
  4. Terdakwa pernah mendapat teguran dari Balai Besar POM Makassar, namun tetap melanjutkan praktik tersebut.
  5. Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan, menurut JPU, adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan dan tidak memiliki catatan pidana sebelumnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut keselamatan konsumen dan maraknya peredaran produk kecantikan ilegal.

Kejaksaan berharap penanganan perkara ini menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain yang abai terhadap keselamatan konsumen.

Putusan akhir terhadap Mira Hayati dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang lanjutan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...