Makassar, Trotoar.id – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/6/2025), saat terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati, membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Arif Wisaksono.
Mengenakan gamis putih, perempuan 29 tahun itu tak kuasa menahan tangis. Dengan suara bergetar dan air mata yang terus mengalir, Mira mengungkapkan derita yang ia alami selama proses hukum berlangsung.
“Saya mengalami guncangan psikis yang luar biasa, yang berakibat bayi saya harus dilahirkan secara paksa melalui operasi cesar demi keselamatan saya dan janin,” ucap Mira, terisak di hadapan majelis hakim.
Baca Juga :
Dalam pledoinya, Mira mengaku tengah menjalani masa kehamilan dengan kondisi Preeklamsia—suatu komplikasi serius yang mengancam kesehatan ibu dan janin.
Ia mengungkap bahwa tekanan berat selama ditahan dan menghadapi persidangan menyebabkan kondisi kesehatannya menurun drastis.
“Saya lelah secara fisik dan psikis. Proses hukum ini sangat panjang, penuh tekanan dari media massa dan media sosial. Saya harus menjalani semua itu dalam kondisi hamil,” lanjutnya.
Menurut Mira, tekanan yang ia rasakan tidak hanya datang dari dalam persidangan, tapi juga dari pemberitaan media dan komentar publik yang menghujani dirinya sejak kasus ini mencuat.
Pledoi yang dibacakan Mira bukan hanya pembelaan hukum, tetapi juga berisi permohonan maaf dan pengampunan dari majelis hakim.
Ia berharap hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kondisinya sebagai ibu baru dan trauma yang dialaminya selama proses hukum berjalan.
Sidang pledoi ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mira dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan, atas dugaan mengedarkan produk kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar akan menjatuhkan vonis dalam sidang selanjutnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan konsumen dan praktik usaha kosmetik ilegal yang marak di tengah masyarakat.
Sbelumnya Pada 3 Juni, KPU Kejaksaan Tinggi Sulsel menuntut Mirhayati dengan hukuman Penjara selama 6 tahun dan Denda Rp 1 Miliar dengan subsider Hukuman 3 Bulan
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025). Mira Hayati merupakan Direktur Utama PT Aqus Mira Mandiri Utama, perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.



Komentar