Sengketa Pers

KAJ Sulsel dan LBH Pers Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Sengketa Pers Rp700 Miliar

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 26 Juni 2025 19:35

Gedung Mahkamah Agung.
Gedung Mahkamah Agung.

Makassar, Trotoar.id — Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dalam perkara sengketa Pers melibatkan lima mantan Staf Khusus Gubernur Sulsel terhadap dua media daring dan wartawannya.

Putusan MA ini dianggap sebagai kemenangan bagi kebebasan pers dan demokrasi, serta penguatan terhadap perlindungan hukum bagi produk jurnalistik yang profesional.

“Kami menyambut positif putusan MA ini. Ini menjadi penguat bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum saat menyampaikan informasi kepada publik, sekaligus penegasan terhadap upaya pembungkaman media,” ujar Koordinator KAJ Sulsel, Sahrul Ramadhan, Kamis (26/6/2025) di Makassar.

Perkara ini bermula dari gugatan perdata lima mantan Staf Khusus Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, yang merasa dirugikan atas pemberitaan dua media daring,

Herald.id dan Inikata.co.id, terkait dugaan campur tangan dalam penonaktifan sejumlah ASN.

Gugatan diajukan melalui kuasa hukum Murlianto dengan total nilai gugatan fantastis mencapai Rp700 miliar, mencakup:

Rp100 miliar terhadap masing-masing dua wartawan: Burhan (Inikata.co.id) dan Andi Anwar (Herald.id),

Meski kedua media telah menayangkan hak jawab, gugatan tetap dilanjutkan ke pengadilan.

Namun gugatan tersebut ditolak berturut-turut di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, dan terakhir Mahkamah Agung (MA).

Dalam amar putusannya pada perkara Kasasi Nomor 1016 K/Pdt/2025 yang dibacakan pada 9 April 2025, Mahkamah Agung:

Menghukum para pemohon membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500.000.

Majelis hakim dipimpin oleh Dr. Pri Pambudi Teguh, dengan anggota Dr. Nani Indrawati dan Agus Subroto, serta Panitera Pengganti Harika Nova Yeri.

Putusan tersebut sah dan mengikat secara hukum meski tanpa kehadiran para pihak dalam sidang, dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Panitera Muda Perdata MA RI, Ennid Hasanuddin.

Kuasa hukum dari LBH Pers Makassar, Firmansyah alias Charlie, juga memberikan apresiasi terhadap putusan tersebut.

Ia menilai majelis hakim telah berpandangan konsisten dengan menjadikan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai dasar (lex specialis).

“Putusan ini mencerminkan keadilan bagi masyarakat demokratis dan menjadi preseden baik dalam penegakan hukum pers,” ujar Charlie.

Lebih lanjut, ia menilai perkara ini menjadi pengingat bahwa meski demokrasi telah memiliki infrastruktur hukum, masih ada kecenderungan feodalisme dan sikap anti kritik di kalangan pemegang kekuasaan.

Charlie juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung, termasuk Ahli Pers, Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel, dan tokoh-tokoh yang terlibat dalam upaya advokasi.

“Ini adalah kemenangan publik atas kekuasaan yang tidak ingin diawasi,” tandasnya.

Sahrul Ramadhan menekankan bahwa sengketa terhadap produk jurnalistik seharusnya tidak serta-merta dibawa ke ranah perdata atau pidana, melainkan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Jurnalis memiliki tanggung jawab besar dan dilindungi hukum. Langkah menggugat media ke pengadilan tanpa menggunakan mekanisme Dewan Pers adalah bentuk pembungkaman,” tegasnya.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...