LUWU UTARA, Trotoar.id – Kabar gembira datang dari Tana Seko, Kabupaten Luwu Utara. Kopi Arabika Seko yang dikenal punya aroma dan cita rasa khas akhirnya resmi menerima Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sertifikat bernomor IDG000000156 ini diserahkan pada 22 Agustus 2025, bertepatan dengan momentum HUT Kemerdekaan RI ke-80, sehingga disebut sebagai “kado kemerdekaan” bagi masyarakat Luwu Utara.
Kepala Bapperida Luwu Utara, Drs. H. Aspar, menerima langsung sertifikat tersebut pada acara Syukuran Hari Pengayoman ke-80 Kemenkum-HAM.
Baca Juga :
Sertifikat ini menjadi pengakuan resmi bahwa Kopi Arabika Seko adalah produk asli Luwu Utara dengan perlindungan hukum yang jelas.
Upaya mendapatkan IG Kopi Seko dimulai sejak 12 Juli 2022, saat permohonan diajukan ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Setelah melewati pemeriksaan substantif di Seko dan evaluasi di Makassar, akhirnya medio Agustus 2024, Kopi Arabika Seko resmi didaftarkan.
Kini, sertifikat IG memastikan bahwa keunikan, kualitas, dan karakteristik Kopi Seko terlindungi, sekaligus mencegah pemalsuan produk.
Cita rasa Kopi Seko kerap dibandingkan dengan Kopi Gayo (Aceh) dan Kopi Toraja (Sulsel) yang telah mendunia.
Dengan pengakuan IG ini, Kopi Arabika Seko berpeluang besar menembus pasar global sebagai salah satu kopi premium Indonesia.
Sertifikat Indikasi Geografis ditandatangani oleh Direktur Merek dan IG, Kurniaman Telaumbanua, yang menegaskan bahwa perlindungan akan berlaku selama ciri khas dan kualitas Kopi Seko tetap terjaga.
Selain menjadi jaminan hukum, sertifikasi ini juga mendorong daya saing ekonomi, melindungi produsen–konsumen dari penipuan, serta melestarikan kekayaan alam dan budaya lokal.
“Dengan sertifikasi ini, Kopi Seko semakin punya nilai tambah dan posisi kuat di pasar, baik nasional maupun internasional,” ujar Aspar.



Komentar