MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin terus menunjukkan komitmen dalam menata pasar tradisional sekaligus menjaga kepastian hukum atas aset daerah.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni memimpin langsung mediasi penyelesaian polemik lahan Pasar Pannampu di Kecamatan Tallo, yang hingga kini masih berstatus sengketa.
Pasar seluas empat hektare di Kelurahan Pannampu itu menjadi perhatian serius Pemkot setelah muncul gugatan terkait kepemilikan lahan.
Baca Juga :
Untuk mencari solusi terbaik, Wali Kota Munafri memimpin langsung rapat bersama Direksi PD Pasar, Camat Tallo, serta pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan di Balai Kota Makassar, Senin (3/11/2025).
“Persoalan ini sudah berlangsung lama, dan pemerintah harus hadir untuk memberikan perlindungan hukum serta kepastian atas aset daerah,” tegas Munafri.
Ia menambahkan, langkah mediasi ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam mencari jalan tengah yang adil bagi semua pihak, termasuk pedagang yang menggantungkan hidupnya di pasar tersebut.
Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan Pasar Pannampu harus dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. Ia menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam persoalan tersebut.
“Ini tanah atas nama negara, jadi semua proses harus dijalankan secara terbuka dan berdasarkan hukum,” ujar Munafri.
Politisi Partai Golkar itu juga menilai, persoalan ini berpotensi menimbulkan tarik-ulur kepentingan jika tidak segera ditangani secara objektif. Karena itu,
ia meminta agar Pemkot menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, dan Kepolisian dalam proses mediasi untuk memastikan setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau memang harus sampai di pengadilan, kita siap ikuti prosesnya. Tapi sebelum itu, kita upayakan duduk bersama dan cari penyelesaian terbaik,” kata Munafri.
Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa ini bukan hanya soal status kepemilikan aset, tetapi juga menyangkut nasib ratusan pedagang yang beraktivitas di Pasar Pannampu.
“Ada warga yang menggantungkan hidupnya di pasar itu. Karena itu, penyelesaiannya harus benar-benar kita pikirkan agar tidak merugikan mereka,” ujarnya.
Langkah mediasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Munafri diharapkan menjadi jalan tengah dalam penyelesaian sengketa aset daerah, sekaligus menjamin keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat.
Pemerintah Kota, kata Munafri, tidak akan mengambil keputusan sepihak sebelum seluruh pihak duduk bersama dan mendapat kejelasan hukum yang pasti.
“Kami ingin keputusan yang diambil bisa disepakati semua pihak dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.



Komentar