MAKASSAR, Trotoar.id — Suasana haru dan bahagia menyelimuti Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025).
Di tengah semarak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar, sebanyak 33 pasangan suami istri akhirnya resmi mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka melalui kegiatan Isbat Nikah Massal yang digelar oleh Pemerintah Kota Makassar.
Kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi antara Pemkot Makassar, Pengadilan Agama Makassar, dan Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga :
Momen sakral tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK sekaligus Ketua Dekranasda Kota Makassar, Hj. Melinda Aksa, serta Sekda Kota Makassar dan sejumlah pejabat lingkup Pemkot Makassar.
Dalam sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Appi itu mengaku terharu bisa menjadi bagian dari peristiwa penting bagi puluhan keluarga yang selama ini menikah secara agama namun belum tercatat oleh negara.
“Alhamdulillah, sore ini kita telah melaksanakan kegiatan yang sangat mulia mengesahkan pernikahan saudara-saudara kita agar sah, tidak hanya di mata agama tetapi juga di mata negara,” ujarnya disambut tepuk tangan hangat peserta.
Munafri menjelaskan, antusiasme masyarakat untuk mengikuti program ini begitu besar. Namun, karena proses administrasi dan verifikasi yang ketat oleh Pengadilan Agama, hanya 33 pasangan yang memenuhi syarat pada tahap pertama.
“Sebenarnya banyak sekali yang mau mendaftar, tapi syaratnya memang ketat sekali. Jadi ini murni bagi yang benar-benar memenuhi kriteria,” tuturnya sambil tersenyum.
Ia menegaskan, isbat nikah massal bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum dan keadilan sosial bagi warga.
Dengan disahkannya pernikahan secara negara, para pasangan kini berhak atas status hukum perdata, termasuk hak waris dan pengakuan resmi anak-anak dalam data kependudukan.
“Ada yang sudah menikah belasan tahun, sudah punya anak, tapi belum tercatat resmi. Sekarang mereka sah di mata negara, dan anak-anaknya juga punya hak hukum yang jelas,” jelasnya.
Munafri menambahkan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami pentingnya keselarasan antara hukum agama dan hukum negara dalam membangun keluarga.
“Dalam pernikahan itu harus hadir dua hukum yang berjalan bersama hukum agama dan hukum negara. Tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki keadaan,” tegasnya.
Wali Kota Makassar juga mengapresiasi kerja sama semua pihak yang terlibat, terutama Pengadilan Agama dan KUA. Ia berharap kegiatan seperti ini bisa menjadi agenda rutin pemerintah kota setiap tahun.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang berkolaborasi. Semoga keluarga yang hari ini disahkan menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. InsyaAllah tahun depan kegiatan seperti ini kita lanjutkan lagi dengan peserta yang lebih banyak,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh pasangan dari 15 kecamatan di Kota Makassar.
Dari total sekitar 250 pendaftar, hanya 33 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat setelah diverifikasi ketat oleh Pengadilan Agama.
“Isbat ini diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, terutama yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5 kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Selain pengesahan pernikahan, peserta juga mendapatkan sejumlah fasilitas gratis, mulai dari perubahan status di KTP dan Kartu Keluarga, goodie bag dari panitia, hingga bantuan administrasi pencatatan sipil. “Semua gratis, tidak ada biaya sedikit pun,” tegas Andi Bukti.
Ia bahkan mengungkapkan ada pasangan yang tetap disahkan meski sang istri tengah melahirkan. “Ada satu pasangan yang istrinya melahirkan hari ini, tapi tetap bisa ikut isbat karena sudah ada surat pernyataan sah,” kisahnya.
Kegiatan ini bukan hanya memberi kepastian hukum, tapi juga menghadirkan momen haru bagi keluarga yang selama ini hanya diikat oleh cinta dan keimanan.
Kini, mereka resmi menjadi pasangan yang diakui agama sekaligus negara bukti nyata kehadiran pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan kebahagiaan bagi warganya.



Komentar