Metro

Pemprov Sulsel dan Kejati Teken MoU Implementasi KUHP Baru, Dorong Penerapan Pidana Kerja Sosial

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 21 November 2025 18:49

Pemprov Sulsel dan Kejati Teken MoU Implementasi KUHP Baru, Dorong Penerapan Pidana Kerja Sosial
Pemprov Sulsel dan Kejati Teken MoU Implementasi KUHP Baru, Dorong Penerapan Pidana Kerja Sosial

MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial. Penandatanganan berlangsung di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nona Mulyana, serta 24 kepala daerah se-Sulawesi Selatan.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyambut baik kerja sama itu dan menyebut penerapan pidana kerja sosial sebagai langkah maju dalam pembaruan sistem pemidanaan nasional. 

Baca Juga  Dua Tomas Luwu Raya Diangkat Sebagai Tim Ahli Gubernur Sulsel

Menurutnya, sanksi kerja sosial bukan hanya lebih bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga dapat mengurangi beban negara apabila pelaku langsung dikirim ke lembaga pemasyarakatan.

“Harapan kami bagaimana program ini bisa bermanfaat. Karena kalau masuk lapas, ada beban negara. Apalagi bagi pelanggaran ringan yang masih bisa berkontribusi ke masyarakat serta mempercepat proses pemulihan pelaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebagai kebijakan baru, Pemprov Sulsel membutuhkan dukungan penuh masyarakat dan pendampingan teknis dari kejaksaan dalam implementasinya.

Baca Juga  Kopdes Merah Putih Jadi Jalur Baru Bantuan Pangan, 28 Ribu Ton Beras Disiapkan untuk Warga Sulsel

Sementara itu, Jampidum Asep Nona Mulyana menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis menjelang mulai berlakunya KUHP 2023 pada Januari 2026. 

Ia menilai pidana kerja sosial sebagai instrumen efektif untuk mempercepat reintegrasi pelaku ke masyarakat dan menghadirkan keadilan yang lebih humanis.

“Ini tugas dan tanggung jawab kita bersama. Diharapkan gubernur, kepala daerah, dan para kajari dapat memberi kontribusi positif, baik bagi pelaku sendiri, masyarakat, maupun daerah,” tuturnya.

Asep menambahkan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya harus memperhatikan regulasi internal serta aspek edukasi publik. Penetapan jenis tugas juga akan mempertimbangkan kondisi pelaku, termasuk usia dan karakteristik personal.

Baca Juga  24 Aset Bermasalah di Tangani Kejati

“Untuk pelaku berusia 70 tahun ke atas, misalnya, penugasannya bisa disesuaikan, seperti menjaga perpustakaan atau masjid,” jelasnya.

Dengan adanya MoU ini, Pemprov Sulsel dan Kejati berharap implementasi KUHP baru dapat berjalan lebih terarah, berkeadilan, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat. 

Kerja sama ini juga menegaskan komitmen Sulsel menjadi daerah yang siap dalam penerapan kebijakan pemidanaan modern yang lebih humanis, efisien, dan restoratif.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah22 Oktober 2026 16:51
Viral Bayi Nakla, Pemkab Bulukumba Pastikan Perhatian dan Pendampingan bagi Keluarga
BULUKUMBA, Trotoar.id — Kondisi bayi Nakla yang tengah menjalani perawatan medis setelah mengalami sakit dan viral di media sosial mendapat perhatia...
Metro21 November 2025 18:49
Pemprov Sulsel dan Kejati Teken MoU Implementasi KUHP Baru, Dorong Penerapan Pidana Kerja Sosial
MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya Pemerintah Kota Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan berbuah penghargaan. Kota Makassar ...
Politik22 Oktober 2026 12:37
AMPI Sulsel Rekomendasikan Andi Nurhaldin NH Maju sebagai Ketua Golkar Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Dinamika menuju pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai mengemuka. DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (...
Metro21 Oktober 2026 22:17
Tekan Tawuran, Appi Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam dan Aktifkan Pos Ronda
MAKASSAR, Trotoar.id — Maraknya tawuran antarkelompok di Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah pencegahan di tingkat w...