MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka pada Jumat, 23 Januari 2026, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan kelembagaan DPRD.
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, H. Ray Suyadi Arsyad, didampingi anggota Komisi C H. Sangkala Saddiko dan H. Imam Muzakkar. Turut hadir Ketua Komisi C Azwar, ST, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, diantaranya H. Irwan Hasan, Andi Pahlevi selaku Ketua Komisi A, H. Jufri Pabe, dan Farid Rayendra. RDP ini juga dihadiri oleh perwakilan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas Surat Wali Kota Makassar terkait permintaan klarifikasi dan pemberhentian sementara proses perizinan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD).
Baca Juga :
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Komisi C DPRD Makassar dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan proses perizinan di wilayah Kota Makassar.
Namun demikian, agenda rapat belum dapat membahas substansi secara menyeluruh. Pasalnya, pihak manajemen PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang diundang dalam RDP tersebut tidak dapat menghadiri rapat dan meminta penjadwalan ulang.
Sehubungan dengan hal itu, Komisi C DPRD Makassar memutuskan untuk menunda pelaksanaan RDP dan akan menjadwalkan ulang rapat dengan kembali mengundang pihak PT GMTD. Penjadwalan ulang tersebut dimaksudkan agar proses klarifikasi dan pembahasan dapat berjalan secara komprehensif.
Komisi C menegaskan, keputusan penundaan diambil untuk menjaga objektivitas, menjunjung asas keadilan dan transparansi, serta melindungi nama baik seluruh pihak yang terkait, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (*)



Komentar