MAKASSAR, Trotoar.id — Bupati Luwu, Patahudding, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Penyerahan tersebut dilakukan kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, Senin (30/3/2026).
Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu.
Baca Juga :
Penyerahan LKPD tersebut juga dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Selatan.
Di antaranya Pemerintah Kota Palopo, Kabupaten Sidrap, Bantaeng, Gowa, dan Jeneponto yang turut menyerahkan laporan keuangan pada kesempatan yang sama.
Turut hadir mendampingi Bupati Luwu, Penjabat Sekretaris Daerah Muhammad Rudi bersama sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
Hadir pula Asisten III Rahimullah, Inspektur Daerah Achmad Awwabin, Kepala Bappelitbangda Moch Arsal Arsyad, Kepala BPKD Alamsyah, serta Kepala Bapenda Sofyan Thamrin.
Dalam keterangannya, Patahudding menegaskan bahwa laporan keuangan yang diserahkan akan dinilai dari berbagai aspek penting.
Mulai dari tingkat akuntabilitas, kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan, hingga efektivitas sistem pengendalian intern.
“Laporan ini menjadi dasar penilaian terhadap kualitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga transparansi dan akuntabilitas harus terus dijaga,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Winner Franky Halomoan Manalu menyampaikan bahwa penyampaian LKPD oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan untuk menentukan opini atas kewajaran laporan keuangan tersebut.



Komentar