BARRU, Trotoar.id – Pemerintah Kabupaten Barru tidak ingin rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Anabanua, Kecamatan Barru, justru menyisakan persoalan hukum di kemudian hari. Kepastian status lahan menjadi perhatian utama sebelum lokasi pembangunan ditetapkan secara definitif.
Lahan Hombes yang berada di Dusun Daccipong kini menjadi objek penelusuran pemerintah daerah. Riwayat penguasaan hingga dokumen administrasi pertanahannya perlu dipastikan agar pembangunan koperasi dapat berjalan tanpa menimbulkan sengketa.
Persoalan tersebut dibahas dalam musyawarah rencana penetapan lahan KDMP Desa Anabanua yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Andi Syarifuddin, di Aula Kantor Desa Anabanua, Kamis (3/9/2026).
Dalam pertemuan itu, Pemkab Barru menekankan bahwa percepatan pembangunan program strategis nasional harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan pertanahan.
Sekda Andi Syarifuddin mengatakan, pemerintah daerah berkepentingan memastikan seluruh tahapan pembangunan KDMP memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.
Menurutnya, penetapan lokasi tidak boleh dilakukan terburu-buru tanpa terlebih dahulu memeriksa status dan riwayat tanah yang akan digunakan.
“Sekarang semua program strategis nasional atau proyek strategis nasional yang ada di setiap daerah harus kita kawal bersama. Lebih khusus lagi terkait dengan penetapan lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Anabanua ini,” ujarnya.
Lahan yang direncanakan untuk pembangunan koperasi tersebut memiliki ukuran sekitar 20 x 30 meter atau kurang lebih 6 are.
Meski lokasi telah menjadi pembahasan, pemerintah masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Salah satu persoalan yang mencuat adalah belum adanya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sebagaimana disampaikan Kepala Desa Anabanua.
Selain itu, informasi mengenai kemungkinan adanya transaksi jual beli di bawah tangan juga perlu ditelusuri melalui dokumen dan riwayat penguasaan tanah.
Andi Syarifuddin mengingatkan bahwa dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) memang dapat menjadi petunjuk mengenai pihak yang selama ini mengelola atau menguasai tanah.
Namun, dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menentukan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah.
“Kalaupun pernah ada transaksi di bawah tangan, tentu harus dilihat dokumen atau dasar yang dimiliki. Paling tidak, dokumen seperti SPPT dapat menunjukkan bahwa ada pihak yang selama ini mengelola atau menguasai tanah tersebut, meskipun SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan,” jelasnya.
Untuk menghindari kekeliruan dalam penetapan lokasi, Pemkab Barru akan mendorong koordinasi dengan instansi pertanahan guna memeriksa dokumen serta menelusuri riwayat lahan Hombes tersebut.
Langkah ini dinilai penting agar pembangunan tidak berjalan di atas lahan yang status hukumnya belum jelas. Pemerintah juga ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat proses penetapan lokasi yang kurang cermat.
Di sisi lain, Pemkab Barru tetap mendorong agar persoalan tersebut segera menemukan penyelesaian. Keberadaan KDMP diharapkan menjadi salah satu penggerak aktivitas ekonomi masyarakat desa melalui penguatan kelembagaan dan kegiatan usaha koperasi.
Andi Syarifuddin berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat mengedepankan musyawarah serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan, percepatan pembangunan harus dibarengi ketertiban administrasi sehingga program yang direncanakan pemerintah benar-benar memberikan manfaat tanpa meninggalkan persoalan baru.
“Yang kita cari adalah solusi terbaik. Jangan sampai persoalan lokasi justru menghambat program yang manfaatnya ditujukan untuk masyarakat. Karena itu, mari kita selesaikan bersama dengan baik,” pungkasnya.
Pemkab Barru berharap penelusuran status tanah tersebut segera menghasilkan kejelasan, sehingga penetapan lokasi dan tahapan pembangunan KDMP Desa Anabanua dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.



Komentar