Pemkot Makassar

Lindungi 81.000 Pekerja Rentan, Makassar Raih Terbaik I Jamsostek Award 2026

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 22 Oktober 2026 16:48

Lindungi 81.000 Pekerja Rentan, Makassar Raih Terbaik I Jamsostek Award 2026

MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya Pemerintah Kota Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan berbuah penghargaan.

Kota Makassar meraih peringkat Terbaik I dalam ajang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Award Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026.

Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas komitmen Pemkot Makassar dalam memperluas perlindungan sosial, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada pekerjaan dengan penghasilan tidak tetap.

Mewakili Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menerima penghargaan itu dalam acara penganugerahan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (21/10/2026).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah kota dalam menghadirkan program perlindungan sosial yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Bagi kami, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Pemerintah Kota Makassar. Program jaminan sosial yang kami terapkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Munafri, Kamis (22/10/2026).

Menurut Appi, capaian tersebut tidak sekadar menjadi kebanggaan bagi pemerintah daerah, tetapi juga menjadi pengingat bahwa pembangunan harus memberikan rasa aman bagi masyarakat, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal dan memiliki keterbatasan perlindungan sosial.

Bagi pekerja rentan, risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan pencari nafkah utama dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga.

Karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan hidup keluarga ketika menghadapi situasi yang tidak terduga.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui program Makassar Berjasa atau Berbagi Jaminan Sosial.

Melalui program ini, Pemkot Makassar memberikan perlindungan kepada 81.000 pekerja rentan dan pekerja keagamaan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Munafri menjelaskan, program tersebut menyasar masyarakat yang berisiko kehilangan sumber penghasilan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun ketika pencari nafkah utama dalam keluarga meninggal dunia.

Ia mencontohkan, bagi keluarga yang menggantungkan kehidupan pada penghasilan seorang buruh harian, kehilangan pencari nafkah utama dapat memicu persoalan ekonomi yang berkepanjangan.

Dampaknya bukan hanya dirasakan pasangan dan anak-anak, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlanjutan pendidikan mereka.

“Ini bukti pemerintah hadir dalam kondisi seperti ini. Kita ingin memastikan masyarakat bisa bekerja dengan aman dan nyaman, sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga apabila terjadi sesuatu terhadap pencari nafkah,” jelasnya.

Selain perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Pemkot Makassar juga memperluas cakupan perlindungan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).

Appi menyebutkan, terdapat 45.000 pekerja rentan dan pekerja keagamaan yang menjadi sasaran perlindungan JHT.

Program ini diharapkan menjadi penyangga ekonomi peserta ketika memasuki masa tidak produktif atau tidak lagi mampu bekerja.

Sementara itu, manfaat JKM dapat membantu keluarga peserta yang meninggal dunia melalui santunan dan, sesuai ketentuan yang berlaku, manfaat beasiswa pendidikan bagi anak yang memenuhi persyaratan.

“Bagi keluarga yang kehilangan pencari nafkah, manfaat dari program dapat membantu menjaga keberlanjutan pendidikan anak sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga,” tuturnya.

Untuk mendukung keberlanjutan program, Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran sekitar Rp44 miliar setiap tahun bagi pelaksanaan perlindungan sosial ketenagakerjaan tersebut.

Munafri menegaskan, dukungan anggaran harus diimbangi dengan pembaruan dan verifikasi data peserta secara berkala.

Langkah itu diperlukan agar program benar-benar menjangkau masyarakat yang memenuhi kriteria dan paling membutuhkan perlindungan.

Melalui Dinas Ketenagakerjaan, pemerintah kota terus melakukan pemeriksaan data kepesertaan, termasuk menyesuaikan penerima apabila kondisi sosial ekonominya mengalami perubahan.

“Langkah ini dilakukan agar program tetap tepat sasaran dan pekerja yang kondisinya sudah membaik dapat membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang lebih membutuhkan,” katanya.

Di sisi lain, Munafri mengakui bahwa perluasan perlindungan pekerja rentan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah. Masih terdapat masyarakat yang membutuhkan perlindungan, tetapi belum terjangkau program yang dibiayai pemerintah daerah.

Karena itu, Pemkot Makassar mendorong keterlibatan berbagai pihak, mulai dari perusahaan melalui program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR), aparatur sipil negara (ASN), hingga masyarakat di tingkat lingkungan.

Sebanyak 6.032 pengurus RT/RW di Kota Makassar juga didorong berperan sebagai agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) untuk membantu mengidentifikasi pekerja rentan di wilayah masing-masing.

Menurut Appi, peran RT/RW penting karena mereka lebih memahami kondisi sosial ekonomi warga. Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan perlindungan tetapi belum terdata dapat lebih mudah diidentifikasi.

“Ini bentuk kolaborasi yang harus kita bangun. Ada masyarakat yang belum bisa dijangkau pemerintah, tetapi bisa dijangkau melalui ASN, agen-agen di lingkungan masyarakat, maupun perusahaan,” tuturnya.

Untuk memperkuat pelaksanaan program, Pemkot Makassar turut mengembangkan sistem digital guna memantau perkembangan kepesertaan, perubahan data, dan klaim manfaat setiap bulan.

Masyarakat juga dapat mengakses informasi program melalui ekosistem layanan digital pemerintah kota, termasuk Lontara+. Sementara warga yang memiliki keterbatasan akses teknologi dapat meminta bantuan melalui pengurus RT/RW setempat.

Munafri menegaskan, digitalisasi tidak hanya bertujuan mempermudah administrasi, tetapi juga mendukung transparansi dan memastikan masyarakat memahami hak serta perlindungan yang diperolehnya.

Ia berharap program Makassar Berjasa terus berkembang melalui kolaborasi yang lebih luas. Dengan begitu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tumbuh sebagai kepedulian bersama.

“Harapan kami, masyarakat yang bekerja mencari nafkah untuk keluarganya bisa lebih tenang dan fokus menjalankan pekerjaannya,” ujarnya.

“Dengan adanya jaminan sosial, mereka tidak perlu terus-menerus merasa waswas terhadap risiko yang dapat terjadi saat bekerja,” pungkas Munafri. (*)

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah22 Oktober 2026 16:51
Viral Bayi Nakla, Pemkab Bulukumba Pastikan Perhatian dan Pendampingan bagi Keluarga
BULUKUMBA, Trotoar.id — Kondisi bayi Nakla yang tengah menjalani perawatan medis setelah mengalami sakit dan viral di media sosial mendapat perhatia...
Politik22 Oktober 2026 12:37
AMPI Sulsel Rekomendasikan Andi Nurhaldin NH Maju sebagai Ketua Golkar Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Dinamika menuju pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai mengemuka. DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (...
Metro21 Oktober 2026 22:17
Tekan Tawuran, Appi Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam dan Aktifkan Pos Ronda
MAKASSAR, Trotoar.id — Maraknya tawuran antarkelompok di Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah pencegahan di tingkat w...
Metro21 Oktober 2026 18:12
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Appi Tegaskan PSEL Makassar Tak Boleh Dipaksakan
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota...