MAKASSAR, Trotoar.id — Jarak geografis tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemerintah. Prinsip itulah yang kini didorong Pemerintah Kota Makassar melalui terobosan pelayanan administrasi kependudukan hingga ke wilayah pulau-pulau terluar.
Untuk pertama kalinya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar menghadirkan pelayanan langsung di tiga pulau terluar berpenghuni, yakni Pulau Langkai, Lanjukang, dan Lumu-Lumu.
Program jemput bola tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar yang jatuh pada 9 November 2026.
Tidak sekadar mengirim petugas untuk melayani warga, jajaran Disdukcapil bahkan harus bermalam di pulau demi memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan administrasi kependudukan tanpa harus menempuh perjalanan jauh menuju pusat pelayanan di daratan maupun pulau lainnya.
Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muhammad Hatim Salam, mengatakan pelayanan tersebut berlangsung selama dua hari dan menyasar masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan administrasi kependudukan.
“Dalam rangka memperingati HUT ke-419 Kota Makassar, kami Dinas Dukcapil melakukan pelayanan di tiga pulau terluar, yaitu Pulau Langkai, Lanjukang, dan Lumu-Lumu. Selama dua hari kami layani masyarakat di pulau,” ujar Hatim, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang menginginkan seluruh masyarakat memperoleh kemudahan pelayanan publik, termasuk warga yang bermukim di wilayah kepulauan.
Menurut Hatim, pemerataan pelayanan tidak boleh hanya berpusat di kawasan perkotaan. Pemerintah juga harus hadir menjangkau masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan dan memiliki keterbatasan akses transportasi.
“Langkah ini merupakan upaya memperluas pemerataan pelayanan publik, sehingga masyarakat di wilayah terluar mendapatkan akses pelayanan yang sama dengan warga di daratan,” tuturnya.
Selama ini, pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat kepulauan lebih banyak terpusat di Pulau Barrang Lompo sebagai ibu kota kecamatan, serta pulau-pulau terdekat seperti Barrang Caddi.
Kondisi geografis dan jarak tempuh menjadi tantangan tersendiri bagi warga di pulau-pulau terluar ketika harus mengurus dokumen kependudukan.
Karena itu, kehadiran langsung petugas Dukcapil di Pulau Langkai, Lanjukang, dan Lumu-Lumu menjadi langkah penting untuk memangkas kendala jarak sekaligus mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Hatim mengungkapkan, berdasarkan keterangan warga setempat, pelayanan langsung yang menjangkau tiga pulau terluar tersebut merupakan pengalaman pertama bagi mereka dalam pelaksanaan pelayanan pada masa pergantian kepemimpinan wali kota.
“Menurut keterangan warga, pelayanan di pulau-pulau terluar ini merupakan yang pertama kali setiap pergantian Wali Kota. Dengan hadirnya pelayanan menjangkau tiga pulau terluar yang berpenghuni,” ungkapnya.
Dalam pelayanan tersebut, Disdukcapil membuka sejumlah layanan administrasi kependudukan, mulai dari perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), hingga penerbitan akta kelahiran dan akta kematian.
Berbagai layanan itu dihadirkan agar masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan secara langsung tanpa harus mengeluarkan waktu dan biaya tambahan untuk bepergian ke pusat pelayanan.
Bagi Pemerintah Kota Makassar, langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Sebab, setiap warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dokumen kependudukan, di mana pun mereka tinggal.
Hatim menegaskan, momentum HUT ke-419 Kota Makassar menjadi kesempatan bagi Disdukcapil untuk memastikan kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan hingga ke wilayah terluar.
“Melalui momentum HUT ke-419 Kota Makassar, kami di Dukcapil ingin memastikan bahwa kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan seluruh masyarakat, termasuk warga yang tinggal di pulau-pulau terluar,” tutup Hatim.
Terobosan ini menjadi pesan bahwa pelayanan pemerintah tidak semestinya berhenti di pusat kota. Justru, semakin jauh wilayah tempat masyarakat bermukim, semakin besar pula tanggung jawab pemerintah untuk memastikan hak-hak pelayanan mereka tetap terpenuhi.



Komentar