Mantan Napi Haru Penuhi Syarat Khsusu, Ini Dia Syaratnya

Suriadi
Suriadi

Kamis, 18 Januari 2018 18:58

Mantan Napi Haru Penuhi Syarat Khsusu, Ini Dia Syaratnya

 

TROTOR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan Syarat berbeda yang dikhususkan bagi mantan narapidana kasus korupsi dalam kelengkapan berkas sebagai bakal calon, termasuk di Pilgub Sulsel.

Peraturan KPU No.15 Tahun 2017 tentang tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mencantumkan sejumlah ketentuan persyaratan yang mengikat bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana.

KPU dalam PKPU 15/2017 mengelompokkan tiga bagian persyaratan sesuai status mantan terpidana. Antara lain bagi bakal calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara, mantan napi yang telah telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat lima tahun sebelum jadwal pendaftaran, serta mantan napi yang telah selesai menjalani penjara tetapi belum melampaui paling singkat lima tahun.

Kandidat yang sudah menjalani masa pidana penjara paling singkat lima tahun sebelum jadwal pendaftaran, diwajibkan melengkapi dua persyaratan spesifik sesuai ketentuan PKPU. Yakni surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga pemasyarakatan serta keharusan melampirkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Syarat tambahan kandidat cakada yang bertatus mantan napi diuraikan KPU dalam PKPU 15 dalam lampiran syarat pencalonan model BA.HP-KWK poin B nomor urut 5-7.

Petitum Putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016 sebelumnya menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak pernah sebagai terpidana karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Terkait syarat di atas, Pemerhati Demokrasi Sulsel, Wahyu, meminta kandidat yang pernah tersangkut kasus bisa mematuhi syarat tersebut. Termasuk KPU wajib menjalankannya.

“KPU harus menjalankan aturan ini. Kalau memang tidak memenuhi syarat, maka harus berani mengambil sikap untuk tidak meloloskan,” tegas Wahyu. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro27 Agustus 2026 20:37
14 Tim Bersaing di Babak Penyisihan Haflah Tilawah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 di Pangkep
PANGKEP, Trotoar.id — Sebanyak 14 tim unjuk kemampuan dalam babak penyisihan Cabang Haflah Tilawah Al-Qur’an pada MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional...
Daerah27 Agustus 2026 19:31
Jejak JICA 30 Tahun di Barru, Dari Air Bersih hingga Peluang Kerja ke Jepang
BARRU, Trotoar.id — Jejak kerja sama Kabupaten Barru dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) kembali terungkap setelah sejumlah alumni ...
Metro27 Agustus 2026 18:34
Buka Citra Beauty Fair 2026, Aliyah Mustika Ilham Dorong Industri Kecantikan dan Ekonomi Lokal
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham membuka secara resmi Citra Beauty Fair 2026, Rabu (26/8/2026). Ajang yang digel...
Daerah27 Agustus 2026 16:31
Wamendagri Bima Arya Belanja di Stan Sidrap, Produk Lokal Curi Perhatian di AOE 2026
TANGERANG, Trotoar.id — Stan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menjadi salah satu titik yang menarik perhatian dalam Apkasi Otonomi Expo 2026 (AO...