Mantan Napi Haru Penuhi Syarat Khsusu, Ini Dia Syaratnya

Suriadi
Suriadi

Kamis, 18 Januari 2018 18:58

Mantan Napi Haru Penuhi Syarat Khsusu, Ini Dia Syaratnya

 

TROTOR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan Syarat berbeda yang dikhususkan bagi mantan narapidana kasus korupsi dalam kelengkapan berkas sebagai bakal calon, termasuk di Pilgub Sulsel.

Peraturan KPU No.15 Tahun 2017 tentang tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mencantumkan sejumlah ketentuan persyaratan yang mengikat bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana.

KPU dalam PKPU 15/2017 mengelompokkan tiga bagian persyaratan sesuai status mantan terpidana. Antara lain bagi bakal calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara, mantan napi yang telah telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat lima tahun sebelum jadwal pendaftaran, serta mantan napi yang telah selesai menjalani penjara tetapi belum melampaui paling singkat lima tahun.

Baca Juga  Panwaslu Barru Usulkan KPU Lakukan PSU di TPS 9

Kandidat yang sudah menjalani masa pidana penjara paling singkat lima tahun sebelum jadwal pendaftaran, diwajibkan melengkapi dua persyaratan spesifik sesuai ketentuan PKPU. Yakni surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga pemasyarakatan serta keharusan melampirkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Caleg NasDem Pentolan Garnita Sulsel ini Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Syarat tambahan kandidat cakada yang bertatus mantan napi diuraikan KPU dalam PKPU 15 dalam lampiran syarat pencalonan model BA.HP-KWK poin B nomor urut 5-7.

Petitum Putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016 sebelumnya menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak pernah sebagai terpidana karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Dimarkas IYL, Pemuda Gowa Bersatu Menangkan NH-Azizi

Atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Terkait syarat di atas, Pemerhati Demokrasi Sulsel, Wahyu, meminta kandidat yang pernah tersangkut kasus bisa mematuhi syarat tersebut. Termasuk KPU wajib menjalankannya.

“KPU harus menjalankan aturan ini. Kalau memang tidak memenuhi syarat, maka harus berani mengambil sikap untuk tidak meloloskan,” tegas Wahyu. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 Oktober 2026 22:17
Tekan Tawuran, Appi Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam dan Aktifkan Pos Ronda
MAKASSAR, Trotoar.id — Maraknya tawuran antarkelompok di Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah pencegahan di tingkat w...
Metro21 Oktober 2026 18:12
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Appi Tegaskan PSEL Makassar Tak Boleh Dipaksakan
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota...
Metro21 Oktober 2026 17:16
Tampil di Forum Asia-Pasifik, Appi Paparkan Inovasi PAUD Holistik-Integratif Makassar
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membawa inovasi pembangunan anak usia dini Kota Makassar ke panggung Asia-Pasifik. Di f...
Politik18 Januari 2018 18:58
Mantan Napi Haru Penuhi Syarat Khsusu, Ini Dia Syaratnya
GOWA, Trotoar.id — Jalan berlubang dan debu yang selama ini menjadi persoalan pengguna jalan di ruas Burung-Burung–Bili-Bili, Kabupaten Gowa, kini...