Pelaku Money Politik Terancam 6 Tahun Penjara

Suriadi
Suriadi

Jumat, 01 Juni 2018 20:00

Pelaku Money Politik Terancam 6 Tahun Penjara
TROTOAR.ID, PAREPARE,–Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Parepare terkait Kasus Money Politik yang diduga terjadi di Posko Pemenangan Pasangan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, Taufan Pawe – Pangerang Rahim.

Atas peristiwa tersebut mengundang perbicaraan hangat di sejumlah kalangan, mengingat terdakwa Jamil, selain ditahan juga diancam 6 tahun penjara dan Denda 1 Miliar.

Ketua LSM Mahatidana, Rudy Najamuddin, menilai dalam penanganan kasus ini terdapat beberapa kejanggalan.

“Dalam kasus money politic, sudah ada terdakwa, apalagi dikabarkan sudah ditahan, artinya disini ada pelanggaran, tapi kenapa kasus money politic ini tidak terbukti di Bawaslu Sulsel?,” kritik Rudy.

Ia juga menyebutkan, Pihaknya akan mengawal semua Kasus Money politik menjelang hari Pencoblosan. “Jika ada yang diprosss hukum , kami akan kawal terus karena kami berharap Pilkada sehat dan aman itu tercipta di Parepare,” sebut dia.

Terdakwa, Jamil diduga menyerahkan amplop putih berisi uang senilai Rp.50 Ribu, usai mengikuti rapat di Posko Induk TP. Salah satu saksi R bersama warga CempaE lainnya, menghadiri rapat di Posko Induk TP setelah diajak salah satu Tim pemenangan TP di sekitar CempaE.

Jamil sendiri ditahan sehari sebelum persidangan dijerat Pasal 187a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan ancaman kurungan penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, atau denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.

Terdakwa, Jamil Hasyim kini menunggu putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hj Andi Nurmawati SH, MH selaku ketua majelis hakim, Wakil Majelis Hakim, Vidya Andini Tuppu dan Nofan Hidayat, Ia sendiri merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang merupakan salah satu Partai pengusung Paslon Petahana (TP) di Pilwalkot Parepare 2018.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare Idil SH, MH mengatakan , kasus dugaan money politic ini berupa pembagian amplop yang berisi uang Rp.50 ribu di Posko Induk salah satu Paslon. “Sebelumnya, saat pemeriksaan tahap II, terdakwa (Jamil) mengakui ada puluhan amplop yang berisi uang dia bagikan,” jelasnya.

Lanjut Idil. Sidang kedua hari ini (Kamis.31/5), pemeriksaan saksi. Kemarin (Rabu) sidang perdana, pembacaan dakwaan, eksepsi tanggapan, terus tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi, dan langsung putusan selah,” ungkap dia.(ris)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen26 Juli 2026 17:27
Ketua DPRD Sulsel Hadiri Haul Akbar ke-3 Syekh Yusuf Al-Makassari, Ajak Teladani Perjuangan dan Akhlak Sang Ulama Besar
GOWA, Trotoar.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menghadiri Haul Akbar ke-3 Syekh Yusuf Al-Makassari Tuanta Salamaka Ri ...
Daerah26 Juli 2026 17:24
Cegah Nyeri Akibat Kerja, Tim Fisioterapi Unhas Latih Kelompok Wanita Tani di Bulukumba
Bulukumba, Trotoar.id – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi S1 Fisioterapi Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanak...
Metro26 Juli 2026 17:17
BKPSDM Makassar Luncurkan AKSI ASN, Inovasi Berbasis AI untuk Tingkatkan Kompetensi dan Kinerja Aparatur
Makassar, Trotoar.id— Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar terus mempercepat transformasi birokrasi mel...
Parlemen26 Juli 2026 12:32
Rahman Pina Hadiri Minggu Gembira Dies Natalis ke-65 UNM
Makassar, Trotoar.id – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rahman Pina, menghadiri kegiatan Minggu Gembira Dies Natalis ke-65 Universitas ...