TROTOAR.ID, JAKARTA — Mantan Tim Kampanye pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hoax yang dilakukannya.
Ratna ditetapkan tersangka setelah njelani pemeriksaan di direktorat Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya usia ditangkap di bandara Soekarno Hatta Cengkareng Kamis malam.
“Iya Bu Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus Hoax terkait penganiayaan dirinya bebebrapa waktu lalu,” Ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Kamis (4/10/2018).
Baca Juga :
Menurutnya pada pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, lebih fokus pada pada saat yang bersangkutan masuk ke rumah sakit dalam kondisi sehat dan normal.
“Kita lakukan pemeriksaan, intinya adalah dari pemeriksaan itu adalah yang bersangkutan saat masuk ke rumah sakit dalam kondisi normal,” Tambah Argo
Argo menyebutkan, bila permintaan pencegahan juga telah disampaikan ke direktorat Jendral Imigrasi, namun belum lama penyampaian pencekalan dilakukan, informasi didapat jika Ratna Sarumpaet akan meninggalkan Indonesia dan berhasil diamankan.
“Jadi setelah kita mendapatkan informasi itu, bahwa yang bersangkutan adalah sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian setelah itu, kita buatkan sprinkap (surat perintah penangkapan). Lalu penyidik ke bandara,” ujar Argo.
Namun Ratna Sarumpaet mengaku jika dirinya ke Chile dikirim oleh dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk menjadi pembicara dalam acara konferensi penulis internasional, yang mana pemberangkatannya dibiayai oleh Pemerintah Provinsi DKI



Komentar