TROTOAR.ID, MAKASSAR — Penyidik Polres Gowa meningkatkan status sepasang muda-mudi Pria beristri RA (24) dan mahasiswi MA (21) yang tertangkap tangan sedang melakukan, mesum diatas mobil beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dimuka umum.
“Iya keduanya baru tadi ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila depan umum, kita juga sudah lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama saat dihubungi, Kamis (22/11/2018).
Kasus Asusisla tersebut di temukan oleh patroli Motor polres Gowa yang mencurigai adanya mobil yang bergoyang dan sedang parkir di bibir jalan Tum Adbul Razak dan mengamankan keduanya sedang baku pangku diatas mobil sambil saling raba.
Baca Juga :
Apa lagi keduanya bukan pasangan resmi, dan dari hasil pemeriksaan keduanya sering melakukan pertemuan di beberapa tempat termasuk di lokasi penangkapan saat melakukan mesum
“Jadi, saat didatangi itu, pihak perempuan sudah tidak menggunakan bra. Akhirnya polisi memutuskan mengamankan pasangan yang tidak terikat pernikahan itu. Mereka memang sudah sering bertemu dan melakukan aktivitas layaknya pasangan suami-istri,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut keduanya di jerat pasal Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling sebesar Rp 4.500
dalam pasal tersebut di jelaskan “barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” dan “barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan”
Berdasarkan salah satu terjemahan terkait pasal ini, pasal ini juga disebutkan terkait dengan tindakan-tindakan di depan umum yang bisa merusak adab kesopanan. (**)



Komentar