Polisi Tetapkan Pelaku Mesum Diatas Mobil di Gowa Jadi Tersangka

Suriadi
Suriadi

Kamis, 22 November 2018 21:35

Pasangan Mesum Pria beristri RA (24) dan mahasiswi MA (21) resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Gowa
Pasangan Mesum Pria beristri RA (24) dan mahasiswi MA (21) resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Gowa
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Penyidik Polres Gowa meningkatkan status sepasang muda-mudi Pria beristri RA (24) dan mahasiswi MA (21) yang tertangkap tangan sedang melakukan, mesum diatas mobil beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dimuka umum.

“Iya keduanya baru tadi ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila depan umum, kita juga sudah lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama saat dihubungi, Kamis (22/11/2018).

Kasus Asusisla tersebut di temukan oleh patroli Motor polres Gowa yang mencurigai adanya mobil yang bergoyang dan sedang parkir di bibir jalan Tum Adbul Razak dan mengamankan keduanya sedang baku pangku diatas mobil sambil saling raba.

Apa lagi keduanya bukan pasangan resmi, dan dari hasil pemeriksaan keduanya sering melakukan pertemuan di beberapa tempat termasuk di lokasi penangkapan saat melakukan mesum

“Jadi, saat didatangi itu, pihak perempuan sudah tidak menggunakan bra. Akhirnya polisi memutuskan mengamankan pasangan yang tidak terikat pernikahan itu. Mereka memang sudah sering bertemu dan melakukan aktivitas layaknya pasangan suami-istri,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut keduanya di jerat pasal Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling sebesar Rp 4.500

dalam pasal tersebut di jelaskan “barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” dan “barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan”

Berdasarkan salah satu terjemahan terkait pasal ini, pasal ini juga disebutkan terkait dengan tindakan-tindakan di depan umum yang bisa merusak adab kesopanan. (**)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...