Duscapil Makassar Blokir 49.783 Data Penduduk

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 01 Januari 2019 11:15

Duscapil Makassar Blokir 49.783 Data Penduduk

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sebanyak 49.783 data kependudukan di kota Makassar diblokir pasca masa perekaman data kependudukan berakhir pada 31 Desember 2018 kemarin.

Pemblokiran dilakukan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Makassar, pemblokiran dilakukan berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady, mengungkapkan pemblokiran data kependudukan dilakukan hingga usai pelaksanaan pemilu 17 April mendatang.

Dimana menurutnya, jumlah tersebut Setara dengan 4,9 persen dari jumlah data kependudukan sebanyak 1.140.800 yang wajib melakukan perekaman KTP

“49.783 data Kependudukan yang saat ini di lakukan pemblokiran, dari 1.140.800 lantaran pemilik data tidak melakukan perekaman hingga batas waktu 31 Desember kemarin,” ungkap Aryati Puspasari Abady

Pemblokiran data kependudukan yang dilakukan Duscapil bukan saja dilakukan di Kota Makassar melainkan di seluruh tanah air, dan sifatnya sementara.

Dan pemilik data kependudukan yang diblokir nantinya akan dapat melakukan perekaman setelah pemilu digelar, sehingga sepanjang Januari hingga 17 April tidak akan dilakukan perekaman data kependudukan

Dijelaskan data kependudukan yang diblokir berdasarkan edaran Kemendagri
dilakukan bagi penduduk dewasa usia di atas 23 tahun yang belum memiliki E-KTP.

“Pemblokiran dilakukan bagi penduduk yang berusia. 23 tahun dan belum memiliki Elektronik KTP,” Tambahnya

Sehingga warga lanjut dia yang data kependudukannya di blokir ssemenyara, secara otomatis tidak akan dapat melakukan kepengurusan yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti , perbankan, BPJS, beasiswa, jaminan kesehatan, asuransi, dan lain-lain.

Meski demikian Duscapil juga masih membuka ruang kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP untuk melaporkan keberadaanya, sehingga dapat diberi ruangelakukan pengurusan pelayanan publik.

“Kami juga memberi ruang bagi warga yang ingin melakukan kepengurusan pelayanan publik untuk melaporkan keberadaanya di Duscapil,” ujar Puspa.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 Mei 2026 18:41
Harkitnas 2026, Pemprov Sulsel Hidupkan Memori Kolektif di Tengah Tantangan Zaman
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memanfaatkan momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2026 bukan sekadar seremoni ...
Metro21 Mei 2026 18:34
Pemprov Sulsel Keluarkan ‘Alarm Disiplin’, ASN Pelaku Kekerasan Terancam Sanksi Tegas
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dalam merespons isu kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melal...
Metro21 Mei 2026 18:31
Duka Pangkep Berbuah Kebijakan: Gubernur Sulsel Jamin Masa Depan Anak Korban Kapal Tenggelam
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Tragedi tenggelamnya kapal di perairan Pangkep pada Desember 2025 tidak hanya menyisakan luka, tetapi juga memicu respons keb...
Metro21 Mei 2026 18:28
Sekda Sulsel Dorong Reformasi Total ASN
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menanamkan arah baru reformasi birokrasi sejak level paling awal. Sekretaris Daera...