TROTOAR.ID SURABAYA — Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan artis FTV Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus oristitusi online yang diperankannya, apa lagi artis tersebut juga diduga terlibat dalam kasus pedanganan orang.
Penetapan tersangkan VA, dilakukan penyidik berdasarkan hasil digital forensik, yang menemukan sejumlah fakta-fakta yang mengungkapkan VA terlibat secara aktif dalam bisnis prostitusi online.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES. Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video,” jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Polda Jawa Timur, Rabu (16/1/2019) seperti dikutip suara.com
Baca Juga :
Usai di tetapkan sebagai tersangka, Vanessa Angel juga di jerat pasal 27 ayat 1 tentang undang-undang ITE,
“Pasal yang disangkakan pasa 27 ayat 1 UU ITE,”
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Penyidik subdit V Syber Direskrimsus Polda Jatim, melakukan pelacakan digital sejumlah handpone milik mucikari, ES dan TN, dan ditemukan sejumlah bukti, berpa transaksi dan foto serta video porno Vanessa Angel.



Komentar