KPK Buka Lembaran Baru Kasus Korupsi E-KTP, Politisi Asal Sulsel Jadi Sasaran

Suriadi
Suriadi

Kamis, 31 Januari 2019 18:15

Gedung KPK/TROTOAR
Gedung KPK/TROTOAR

TROTOAR.ID — Politisi Partai Golkar Markus Nari kini menjadi incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi E-KTP.

Dan untuk mengetahui peran Markus Nari dalam korupsi berjamaah tersebut, Penyidik KPK menjadwalkan akan memeriksan pensiunan Ditjen Dukcapil Kemendagri Teguh Widiyanto sebagai saksi.

“Saksi Teguh Widiyanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikutip liputan6.com Kamis (31/1/2019)

Dalam kasus korupsi E-KTP, KPK telah menetapkan Markus Nari sebagian tersangka hingga kedua kalinya, dan Markus Nari merupakan tersangka kelima yang berasal dari DPR RI yang menyandang status tersangka.

Menurutnya, penyidik menduga jika Markus Nari diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP.

“KPK menetapkan MN sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, dan status tersangka Markus merupakan yang kedua kalinya,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK

Dalam kasus Korupsi e-KTP, KPK telah mengantarkan tujuh orangemjadi penghuni lapas. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim telah terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Ketujuh orang tersebut yakni mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong selama 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 April 2026 19:17
Permudah UMKM, Inovasi “MALOMO” Hadirkan Izin Pangan Cepat dan Gratis di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menghadirkan terobosan dalam pelayanan publik melalui inovasi bert...
Metro21 April 2026 18:47
Pemprov Sulsel Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Bencana
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada korban bencana, baik bencana alam, bencana so...
Daerah21 April 2026 17:14
Teteaji, Polewali, dan Teppo Jadi Lokus Baru Desa Cantik, Sidrap Perkuat Pembangunan Berbasis Data
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terus memperkuat arah pembangunan berbasis ...
Parlemen21 April 2026 16:25
Lantik Haris Abdul Rahman, Rachmatika Dewi: Kami Akan Terus Perjuangkan Hak-Hak Perempuan
MAKASSAR, Trotoar.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Tika Dewi, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak perempua...