MA Batalkan Maksimal Batas Usia Bagi CPNS

Suriadi
Suriadi

Senin, 04 Februari 2019 07:43

MA Batalkan Maksimal Batas Usia Bagi CPNS

TROTOAR.ID, Mahkamah Agung (MA)  akhirnya menghapus batasan usia maksimal 35 tahun untuk dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

MA memandang dalam Uji Materi yang diajukan para Guru honorer mengungkapkan, salinan Putusan Nomor 74/P/HUM/2018 menyebutkan, MA mengabulkan pokok tuntutan membatalkan lampiran huruf F angka 6 angka 1 PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang batas usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018 untuk diangkat sebagai CPNS yang dianggap bertentangan dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.


Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang mana menyebutkan jika setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Andi Asrun, kuasa hukum Guru Honorer/PTT Kependidikan sebagai pemohon berharap agar putusan MA tersebut dapat segera dijalankan oleh pemerintah mengingat putusan MA sifatnya mengikat dan final.

“Dengan demikian, tidak berlaku lagi batas usia 35 tahun bagi peserta seleksi CPNS para guru honorer/PTT yang masih bekerja secara terus menerus paling singkat 5 tahun,” kata Asrun.

Dia juga mendekat kepada pemerintah  dalam hal ini Kenyang RB agar tidak meneruskan proses seleksi CPNS yang dilakukan pascaputusan MA No 74/P/HUM/2018 tertanggal 18 Desember 2018, dan jika  tetap dilanjutkan proses seleksi pascatanggal 18 Desember 2018 dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.


Sementara itu Kepala Badan Kepregawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan jik aada dua alasan putusan MA tersebut tidak dapat di jalankan,  Pertama, bahwa jika MA tidak berlaku surut, mengingat putusan MA keluar setelah tahapan seleksi CPNS 2018 sudah selesai, tinggal pemberkasan saja.

“Enggak bisa dieksekusi putusannya. Coba lihat baik-baik isi putusannya. Putusannya dikeluarkan setelah proses rekrutmen CPNS 2018 dari pelamar umum maupun khusus selesai,” kata Bima Haria Wibisana yang dimintai komentar soal putusan MA Nomor 74/P/HUM/2018, Minggu (3/2) seperti dikutip fajaronline.co.id

Namun, pemerintah memastikan tidak akan membatalkan hasil seleksi CPNS 2018 hanya karena keluar putusan MA yang memberikan kesempatan kepada guru honorer/PTT (pegawai tidak tetap) Kependidikan usia 35 tahun ke atas ikut tes CPNS.

Dia menyebutkan, rekrutmen CPNS 2018 sudah dilaksanakan Oktober dan saat ini masuk ke tahap pemberkasan NIP (nomor induk pegawai). Bila putusan itu ada sebelum rekrutmen dimulai, pemerintah bisa mengeksekusinya.

Selain itu Bima Haria mengatakan, soal syarat usia 35 tahun itu tidak di PermenPAN-RB 36 Tahun 2018. Namun aturannya sudah ada di PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sehingga gugatan tersebut dinilai kurang tepat.

MA dalam keputusannya mengabulkan sebagian gugatan guru honorer terhadap PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 telah keluar.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...