Makassar, Trotoar.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kepala daerah terpilih tidak diperbolehkan mengangkat pegawai baru di luar mekanisme resmi, yaitu jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kebijakan ini berlaku secara nasional untuk seluruh pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab).
Dalam rapat terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/2/2025),
Baca Juga :
Prof. Zudan menegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menghapus sistem tenaga honorer di instansi pemerintah.
Oleh karena itu, kepala daerah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer dalam bentuk apa pun.
“Para kepala daerah terpilih tidak boleh lagi mengangkat pegawai baru di luar jalur CPNS. Jika ada gubernur, bupati, atau wali kota yang tetap melakukannya, maka pemerintah pusat akan menjatuhkan sanksi tegas,” ujarnya.
Sanksi yang akan diberikan bisa berupa pemotongan anggaran transfer daerah hingga teguran administratif yang berpotensi mempengaruhi karier politik kepala daerah yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Prof. Zudan mengungkapkan bahwa jumlah pegawai administrasi di lingkup pemerintahan saat ini sudah berlebihan.
Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa rekrutmen pegawai baru harus dikendalikan secara ketat.
“Pegawai kita sudah cukup, terutama untuk tenaga administrasi. Tidak ada urgensi untuk menambah pegawai di sektor ini,” tegasnya.
Sebagai solusi, ia menekankan bahwa pemerintah hanya akan membuka lowongan CPNS untuk posisi yang benar-benar dibutuhkan, seperti tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.
“Jika ada kebutuhan pegawai di pemprov atau pemkab, seleksi CPNS akan dibuka kembali. Ini mencakup lulusan S1, S2, maupun S3, serta tenaga medis seperti dokter spesialis yang memang sangat dibutuhkan,” jelasnya.
Selain penghapusan tenaga honorer, Prof. Zudan juga mengingatkan kepala daerah agar tidak sembarangan merekrut tenaga ahli atau staf khusus yang hanya membebani anggaran daerah.
“Kalau ingin merekrut tenaga ahli, harus dipastikan ada kebutuhan nyata. Jangan hanya mengakomodasi kepentingan tertentu, karena di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah tersedia tenaga ahli yang cukup,” ujarnya.
Menurutnya, pengangkatan tenaga ahli yang tidak tepat sasaran hanya akan menghabiskan anggaran daerah tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap kinerja pemerintahan.
Pemerintah pusat melalui BKN akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan kepegawaian di daerah.
Setiap kepala daerah wajib mematuhi regulasi yang telah ditetapkan guna memastikan efisiensi birokrasi dan penggunaan anggaran yang lebih efektif.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di daerah menjadi lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.



Komentar