BKN

BKN Tegaskan Larangan Pengangkatan Pegawai di Luar Jalur CPNS, Melanggar Ada Sanksi Menanti

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 05 Februari 2025 16:22

BI Apresiasi Langkah Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan dalam Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
BI Apresiasi Langkah Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan dalam Pengendalian Inflasi Jelang Nataru

Makassar, Trotoar.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kepala daerah terpilih tidak diperbolehkan mengangkat pegawai baru di luar mekanisme resmi, yaitu jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Kebijakan ini berlaku secara nasional untuk seluruh pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab).

Dalam rapat terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/2/2025), 

Prof. Zudan menegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menghapus sistem tenaga honorer di instansi pemerintah.

Oleh karena itu, kepala daerah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer dalam bentuk apa pun.

“Para kepala daerah terpilih tidak boleh lagi mengangkat pegawai baru di luar jalur CPNS. Jika ada gubernur, bupati, atau wali kota yang tetap melakukannya, maka pemerintah pusat akan menjatuhkan sanksi tegas,” ujarnya.

Sanksi yang akan diberikan bisa berupa pemotongan anggaran transfer daerah hingga teguran administratif yang berpotensi mempengaruhi karier politik kepala daerah yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Prof. Zudan mengungkapkan bahwa jumlah pegawai administrasi di lingkup pemerintahan saat ini sudah berlebihan. 

Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa rekrutmen pegawai baru harus dikendalikan secara ketat.

“Pegawai kita sudah cukup, terutama untuk tenaga administrasi. Tidak ada urgensi untuk menambah pegawai di sektor ini,” tegasnya.

Sebagai solusi, ia menekankan bahwa pemerintah hanya akan membuka lowongan CPNS untuk posisi yang benar-benar dibutuhkan, seperti tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.

“Jika ada kebutuhan pegawai di pemprov atau pemkab, seleksi CPNS akan dibuka kembali. Ini mencakup lulusan S1, S2, maupun S3, serta tenaga medis seperti dokter spesialis yang memang sangat dibutuhkan,” jelasnya.

Selain penghapusan tenaga honorer, Prof. Zudan juga mengingatkan kepala daerah agar tidak sembarangan merekrut tenaga ahli atau staf khusus yang hanya membebani anggaran daerah.

“Kalau ingin merekrut tenaga ahli, harus dipastikan ada kebutuhan nyata. Jangan hanya mengakomodasi kepentingan tertentu, karena di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah tersedia tenaga ahli yang cukup,” ujarnya.

Menurutnya, pengangkatan tenaga ahli yang tidak tepat sasaran hanya akan menghabiskan anggaran daerah tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap kinerja pemerintahan.

Pemerintah pusat melalui BKN akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan kepegawaian di daerah.

Setiap kepala daerah wajib mematuhi regulasi yang telah ditetapkan guna memastikan efisiensi birokrasi dan penggunaan anggaran yang lebih efektif.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di daerah menjadi lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...