JAKARTA, Trotoar.id – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah yang menjadi korban dalam insiden kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan mendapatkan penghargaan anumerta dan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan manajemen ASN.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKN, Prof. Zudan, dalam pernyataannya di Jakarta, ia menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi para ASN yang gugur dalam menjalankan tugas.
“Sebagai Kepala BKN mewakili institusi dan seluruh ASN di Indonesia, saya menyampaikan duka cita mendalam bagi para pegawai pemerintah yang menjadi korban dalam insiden ini. Mereka adalah contoh ASN yang berdedikasi bagi bangsa dalam kondisi apapun. Negara akan memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan memberikan penghargaan sepantasnya,” ujar Prof. Zudan.
Baca Juga :
Sebagai tindak lanjut, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis terkait pemberian pensiun janda/duda anumerta bagi keluarga ASN yang meninggal dunia akibat kebakaran tersebut.
Selain itu, pemerintah juga memberikan sejumlah hak keuangan dan santunan sesuai peraturan yang berlaku.
Prof. Zudan menjelaskan, ASN yang gugur saat menjalankan tugas berhak mendapatkan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
Dalam kasus ini, Saiful Akbar, ASN yang menjadi korban, akan menerima penghargaan tersebut.
“Selain kenaikan pangkat anumerta, keluarga juga akan menerima pensiun janda atau duda anumerta sebesar 72% dari dasar pensiun, santunan kematian kerja, uang duka, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa bagi anak korban,” terang Prof. Zudan.
BKN mencatat, terdapat tiga pegawai pemerintah yang meninggal dunia dalam kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar. Mereka adalah:
- Saiful Akbar – Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial
- Muh. Akbar Basri – Staf Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kota Makassar
- Sarinawati – Staf DPRD Kota Makassar
Ketiga korban ini dinyatakan meninggal dunia saat melaksanakan tugas, sehingga berhak atas penghargaan dan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah bergerak cepat melalui koordinasi lintas institusi, yakni BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan PT Taspen, untuk memastikan semua hak ASN dan keluarga korban terpenuhi.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada ASN, khususnya yang gugur saat bertugas.
“Kami ingin memastikan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan haknya dengan cepat dan tepat. Ini adalah wujud tanggung jawab negara terhadap ASN yang telah berjuang untuk kepentingan bangsa,” tegas Prof. Zudan.
Lokasi insiden: Gedung DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tanggal kejadian: Jumat, 29 Agustus 2025. Korban meninggal: 3 pegawai pemerintah.
Pensiun janda/duda anumerta 72% dari dasar pensiun. Santunan kematian kerja dan uang duka, Biaya pemakaman, Bantuan beasiswa bagi anak korban Kenaikan pangkat anumerta bagi ASN yang gugur.



Komentar