Selama Tiga Jam APT di Periksa Bawaslu

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 02 Maret 2019 00:11

Selama Tiga Jam APT di Periksa Bawaslu

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Selaam tiga jam lamanya caleg partai Nasdem untuk DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andre Prasetyo Tanta, menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, perihal tulisan janji yang tertera pada Alat Peraga Kampanye (APK) milik putra Pengusaha Hotel WIlianto Tanta.

Selama diperiksa APT menjelaskan maksud dari kalimat “100 persen x 5 tahun gaji dewan APT (Andre Prasetyo Tanta) untuk rakyat. Tabe’ cobloski APT”

“Maksud dari kalamit tersebut bukan memberikan secara mentah, melaikan akan di konversi kedalam program pendidikan
yang berpihak ke rakyat sesuai visi misiku sebagai Caleg., seperti kursus menjahit, kursus memasak, juga ada pengajian yang akan dikelola yayasan sosial berbadan hukum yang saya akan bentuk,” Ungkap Andre usai memberikan keterangan kepada Bawaslu Kota Makassar.

Baca Juga  Bila Terbukti Kasus Rektor UNM Dibawa Kepengadilan

Andre mengungkapkan, jika gaji yang akan di perolehnya nanti selama menjadi anggota DPRD Sulsel itulah yang akan membiayai seluruh programnya yang selama kampanye ditawarkan kemasyarakat, dan bukan dengan memberi secara mentah-mentah.

Baca Juga  HUT ke 43, AHY Minta Kader Utama Demokrat Fokus Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

Dia mengaku jika selama ini, masih banyak masyarakat yang belum dapat tercover oleh program-Program pemerintah, sehingga niatnya untuk memgurangi beban kepada masayarakat dilakukan dengan cara menjalankan program yang berpihak kepada masyarakat

Sementara itu Komisioner Bawaslu Kota Makassar bidang penindakan, pemeriksaan terhadap Chief Development Officer dari Phinisi Hospitality Grup, untuk menklarifikasi hasil temuan Panwascam terkait kalimat yang tertera dalam APK milik caleg partai NasDem.

Baca Juga  Maju Di Provinsi Irwan Dulang Dukungan Masyarakat Pulau

Meskipun Sri menilai jika Caleg NasDem Dapil Makassar A tersebut diduga melanggar pasal 280 ayat 1 huruf J UU Pemilu No 7 Tahun 2017 mengatur larangan memberikan sesuatu ke peserta kampanye, namun hasil pemeriksaan nantinya akan di putuskan setelah bawaslu melakukan kajian dan duaan pelanggaran apakah memenuhi unsur atai tidak.

“Beberapa hari ke depan baru disampaikan hasil klarifikasinya,” kata Sri.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik06 November 2026 22:26
Ribuan Massa Padati Harlah ke-15 NasDem di Sidrap, 212 Kader Penggerak Resmi Dilantik
SIDRAP, TROTOAR.ID — Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-15 Partai NasDem di Sulawesi Selatan menjadi momentum konsolidasi kekuatan politik partai hin...
Metro06 November 2026 21:02
IPM Sulsel 2026 Tembus 76,66, Bone Catat Pertumbuhan Tertinggi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kualitas pembangunan manusia di Sulawesi Selatan menunjukkan tren positif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Pemban...
Politik06 November 2026 16:39
IAS Minta Pengurus Golkar Sulsel Melek Media dan Digital, Jangan Gagap Zaman
JAKARTA, TROTOAR.ID — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), meminta seluruh jajaran pengurus dan kader Golkar di...
Daerah06 November 2026 15:36
Langkah Sidrap Membangun Kesejahteraan Berbuah Anugerah Cita Negeri 2026
JAKARTA, TROTOAR.ID — Upaya Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas kesehatan, da...