Tingkatkan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah BPKS Kota Makassar Sosialisasi PP UU Nomor 54 Tahun 2017

Suriadi
Suriadi

Rabu, 20 Maret 2019 15:37

Tingkatkan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah BPKS Kota Makassar Sosialisasi PP UU Nomor 54 Tahun 2017

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Perusahaan Daerah sebagai Badan Usaha Milik Pemerintah, tentunya tidak lepas dari pengawasan pemerintah kota Makassar sebagai pemilik perusda tersebut, dimana pemerintah kota berkewajiban mengawasi jalannya operasional masing masing Perusda tersebut

Dalam menyamakan persepsi dan pehaman mengenai pengelolaan pada perusda bagian perekonomian dan kerja sama pemerintah kota Makassar menyelenggarakan sosialisasi Peraturan undang undang nomor 54 tahun 2017 tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah. Bertempat di Hotel Horison Jalan Jend. Sudirman Makassar, Rabu 20 Maret 2019.

Baca Juga  Pj Sekprov Buka Rakor High Level Meeting Evaluasi Championship TP2DD 

Kepala bagian perekonomian dan kerja sama Pemkot Makasar Najiran mengatakan kegiatan sosialisasi diselenggarakan bertujuan untuk memberikan pemahaman serta menyatukan persepsi kepada seluruh perusda milik pemerintah kota tentang pengelolaan Perusda sesuai peraturan undang undang no 54 tahun 2017.

“Selama ini masing masing Perusda mengartikan peraturan perusda dengan persepsi yang berbeda beda, namun dengan adanya sosialisasi PP no 54 yang disahkan pada bulan Desember 2017 tentunya akan memberikan pemahaman yang sama tentang tata cara mengelola Perusda,” ucapnya.

Baca Juga  Diperiksa Bawaslu, Danny Bilang Hari Libur Mau-Mauku

Dalam sambutannya Asisten ll Pemkot Makassar Irwan Bangsawan menjelaskan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah Perusda Tujuan adanya BUMD adalah untuk menggali potensi daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal, efektif dan efisien, agar memberi manfaat yang optimal bagi kota Makassar.

“Perusda harus lebih profesional dan memiliki pola kerja yang berbeda, berorientasi pada pendapatan dan keuntungan untuk pemerintah kota sebagai pemilik,” jelasnya.

Baca Juga  Resmikan Kantor Koramil Tamalanrea, Wali Kota Makassar Instruksikan Pembangunan Paving Block

Menurutnya pengelolaan perusda haruslah dikelola secara baik atau Good Coorporate Govermance (GCG) yaitu dengan mengedepankan Transparency, Acountability, Responsibility, Independency dan Fairness atau biasa dikenal dengan istilah TRAINS.

“Dengan adanya pembekalan ini kita harapkan dalam pengelolaan perusda dapat dipantau dan dapat berjalan dengan baik, sehingga apabila ada permasalahan dapat diantisipasi dan dicarikan solusinya,” jelasnya.

Hadir pada Sosialiasi ini antara lain Direktur Perusda, Badan pengawas dan SKPD Makassar terkait.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik03 November 2026 22:04
Hastang Mattanete Pimpin Golkar Pinrang, IAS Bidik Penambahan Kursi pada Pemilu 2029
PINRANG, Trotoar.id — Regenerasi kepemimpinan Partai Golkar Kabupaten Pinrang resmi memasuki babak baru. Hastang Mattanete ditetapkan sebagai Ketua ...
Politik03 November 2026 15:12
Musda Golkar Enrekang Ditunda, Calon Ketua Belum Kantongi Diskresi
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Enrekang yang dijadwalkan berlangsung Selasa (3/11/2026) res...
News02 November 2026 23:15
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Berduka, Kehilangan Sahabat Lama Arifuddin Daeng Situju
SIDRAP, Trotoar.id — Kepergian wartawan senior Arifuddin Daeng Situju pada Senin (2/11/2026) malam menyisakan duka mendalam bagi Bupati Sidenreng Ra...
Metro02 November 2026 18:32
Pemprov Sulsel Dukung Penguatan Literasi Keuangan Syariah, PELITA Diluncurkan di Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah sebagai salah satu upaya mempe...