TROTOAR.ID, SURABAYA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya merekomendasikan agar dilakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) di 8.146 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Hal itu dikarenakan adanya sejumlah temuan petugas bawaslu yang mengawal perhitungan suara di setiap TPS, putusan tersebut diambil Bawaslu berdasarkan hasilnrapat pleno yang tertuang dalam berita acara.
“Perhitungan suara ulang di seluruh TPS diputuskan dalam rapat pleni sehingga kami merekomendasikan hal itu ke KPU, jadi tidak benar kalau itu ada kaitannya dengan laporan dari lima partai politik soal penggelembungan suara ke Bawaslu kemarin (20/4).” kata Hadi Margo, Minggu (21/4/2019) dikutip suara.co.
Baca Juga :
Hadi mengaku penetapan proses hitung suara ulang merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan pihaknya, serta menyikapi adanya laporan pada 20 April kemarin.
Dalam putusan rapat pleno Bawaslu, membahas temuan selisih hasil ditemukan selisih hasil penghitungan suara terhadap salah pengisian dan penjumlahan serta tanpa pengisian (kosong) pada formulir model C-KPU beserta kelengkapannya di tingkat TPS yang tersebar di Kota Surabaya.
Dari hal itu lah Bawaslu meminta kepada KPU untuk memerintahkan PPK beserta jajarannya untuk melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Surabaya.
“Penghitungan suara ulang untuk TPS dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang hanya dilakukan di PPK,” katanya.
Sementara Komisioner KPU Kota Surabaya Surabaya Muhammad Kholid mengatakan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi tersebut dari Bawaslu. Namun pihaknya belum memutuskan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut karena harus menunggu rapat pleno KPU.
“Suratnya telah diterima dan akan segera dibahas di rapat pleno KPU,” katanya (***)



Komentar