TROTOAR.ID, JAKARTA — Usia pengadilan Tipikor Jkarta menjatuhkan vonis kepada mantan mensos Idrus Marham, dalam Kasus suap proyek PLTU Riau -1 kini KPK kembali menetoaknabtersangka baru dari kasus tersebut
Tersangka baru yang di tetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini adalah Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir yang diumumkan selasa 22 April 2019.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, mengatakan penetasan Sofyan Basir sebagai tersangka dianggap terlibat dalam kasus yang menjerat dua politisi partai Golkar
Baca Juga :
Sofyan dianggap telah membantu Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji b dari pengusaha Johanes Budisutrisni Kotjo
“Kita tetap kami SFB senagai tersangka baru dalam kasus suap Proyek PLTU Riau-1, berdasarkan penyelidikan penyidik, ” Kata Saut
Direktur Utama PLN Tersebut disangkakan melanggar pasal 13 huruf A atau b atau pasal 11 UUNomorb20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi
Dlama kasus tersebut tiga orang yang terlibat dalam seputaran suap proyek PLTU Riau 1, pengadilan telah memvonis tiga tersangka dan dinyatakan terbukti twrlibatvdalam kasus teraebutbketingany adalah Idrus Marham, Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo
Sebelumnya, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Sedangkan pihak pemberi suap Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui KPK membongkar kasus suap proyek PLTU Riau -1 daribm hasil operasibm tangkap tangan yang dilakukan pada tahun 2018, dan KPKnjuga menyita asejumlah barang bukti daribkasusbtindak pidana korupsi tersebut




Komentar