TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulaindipertanyakan, pasalnya KPU dianggap telah melabrak aturan yang dibuatnya sendiri, utamanya pasal 61 ayat 1 pada PKPU no 3 tahun 2019
Dimana dalam PKPU tersebut mewajibkan KPPS mengumumkan hasil salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR RI, model C1-DPD, model C1-DORD Provinsi, model C1 DPRD Kabupaten/Kota yang mudah diakses oleh publik selama 7 hari pasca hari pencoblosan.
Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh KPU dan jajarannya selaku lenyelenggara yang di wajibkan oleh PKPU tersebut.
Baca Juga :
Terkait hal itu, aktivis HMI Ulla Pocong menganggap jika KPU saat ini telah gagal memberikan ruang informasi kepada publik khususnya terkait hasil Pemilihan umum yang digelar pada 17 April lalu.
“KPU selalu penyelengaraan pemilu saat ini telah gagal menjalankan fungsinya termasuk menjalankan PKPU nomor 3 tahun 2019,pasal 61 ayat 1, tentangbruang informasi publik hasil perhitungan suara pemilu, ” Jelas Ulla Pocing
Sehingga kata dia, salah satu persoalan yang ditemukan dalam proses pemilu kali ini tidaknadanyabketeraediaan informasi terhadap publik akan hasil pemilu di TPS hingga terjadinya esalahan dalam pengimputan data hasil perhitungan oleh KPU.
Apalagi KPU sampai saat ini belum bisa menjalankan aturan yang tertera dalam PKPU tersebut, hingga rekapitulasi ditingkat kecamatan.
“Kami berharap agar KPU bisa segera menyediakan informasi ke publik terkait hasil perhitungan suara pemilu, bahkan hingga saat ini data hasil pemilu belum juga dapat diakses oleh masyarakat secara keseluruhan, ” Jelasnya



Komentar