Pemkot Makassar Tindak Tegas THM yang Tak Kantongi Izin jual Minuman Keras

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 01 Juli 2019 19:41

Pemkot Makassar Tindak Tegas THM yang Tak Kantongi Izin jual Minuman Keras

TROTOAR.ID,MAKASSAR – Dinas
Perdagangan Kota Makassar, akan memberikan tindakan tegas kepada pihak THM yang tidak mengantongi atau izin penjualan minuman kerasnya telah dalauarsa.

Hal itu diambil Dinas Perdagangan setelah pihak Pemkot Makassar mendegar kabar jika banyaknya THM yang belum mengantongi izin penjualan minuman keras.

Salah satu THM yang menjadi sorotan Pemkot Makassar adalah Holiwings diduga belum mengantongi dokumen izin penjualan minuman beralkohol.

Apalagi Holiwings yang berada dijalan metro Tanjung bunga Makassar, cuma mengantongi izin Cafe dan Resto. Sehingga, ada dugaan jika Holiwongs diindikasikan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran Dan Penjual Minuman Beralkohol.

Kabid Usaha Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Makassar, Abdul Hamid mengatakan, bahwa dalam waktu dekat akan melakukan pendataan terkait dokumen izin minuman beralkohol.

“Nanti kami Cek, kalau memang izinnya mati atau belum mengantongi SIUP-MB nanti kami akan berikan surat panggilan klarifikasi, “tegasnya saat dikomfirmasi, Senin (1/7/2019).

Sekedar diketahui, Dalam Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 atau sebagaimana yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 6 Tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, telah ditetapkan bahwa usaha yang menjual Minol golongan A wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A (SKPL-A), sedangkan untuk usaha yang menjual golongan B dan C itu wajib memiliki SIUP-MB. (rin)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...