TROTOAR.ID,MAKASSAR – Dinas
Perdagangan Kota Makassar, akan memberikan tindakan tegas kepada pihak THM yang tidak mengantongi atau izin penjualan minuman kerasnya telah dalauarsa.
Hal itu diambil Dinas Perdagangan setelah pihak Pemkot Makassar mendegar kabar jika banyaknya THM yang belum mengantongi izin penjualan minuman keras.
Salah satu THM yang menjadi sorotan Pemkot Makassar adalah Holiwings diduga belum mengantongi dokumen izin penjualan minuman beralkohol.
Baca Juga :
Apalagi Holiwings yang berada dijalan metro Tanjung bunga Makassar, cuma mengantongi izin Cafe dan Resto. Sehingga, ada dugaan jika Holiwongs diindikasikan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran Dan Penjual Minuman Beralkohol.
Kabid Usaha Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Makassar, Abdul Hamid mengatakan, bahwa dalam waktu dekat akan melakukan pendataan terkait dokumen izin minuman beralkohol.
“Nanti kami Cek, kalau memang izinnya mati atau belum mengantongi SIUP-MB nanti kami akan berikan surat panggilan klarifikasi, “tegasnya saat dikomfirmasi, Senin (1/7/2019).
Sekedar diketahui, Dalam Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 atau sebagaimana yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 6 Tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, telah ditetapkan bahwa usaha yang menjual Minol golongan A wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A (SKPL-A), sedangkan untuk usaha yang menjual golongan B dan C itu wajib memiliki SIUP-MB. (rin)



Komentar