Trotoar.id,Makassar – Lagi-lagi Pemerintah Kota Makassar seakan dibuat tak berdaya oleh ulah para pengusaha yang kerap melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
Padahal Pemerintah Kota Makassar telah melarang penjualan dan peredaran minuman keras (miras) jenis apapun yang berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, perpustakaan, laboratorium, rumah sakit dan area bermain anak.
Cafe tersebut beralamat dijalan Syarif Al Qadri kelurahan Maricaya Baru, Kecamatan Makassar, dimana Noyu Eat and Drink nekat menjual minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (Miras) di wilayah yang berdekatan dengan sekolah.
Baca Juga :
Cafe Noyu Eat and Drink sejak mulai beroperasi pada April 2019 sudah menjual berbagai jenis minuman beralkohol dengan berdasarkan izin yang dikeluarkan lewat Online Sistem Submission (OSS), bahkan lokasinya hanya berbatas satu bangunan dengan sekolah Bina Citra Indonesia (BCI).
Aturan pelarangan penjualan dan peredaran miras yang berdekatan dengan sekolah tertuang pada pasal 13 ayat (1) poin (b) Peraturan wali kota (Perwali) Makassar Nomor 17 tahun 2019 yang berbunyi; Setiap orang atau perusahaan dilarang mengedarkan, menjual atau mengkomsumsi minuman beralkohol golongan A, B dan C di tempat yang berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, perpustakaan, laboratorium, rumah sakit dan arena bermain anak dalam radius 200 meter.
Pemilik cafe Noyu Tomi yang dikonfirmasi lewat pesan singkat mengatakan bahwa telah memiliki izin penjualan minuman beralkohol yang diurus oleh ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM).
Terpisah dari itu, Ketua AUHM Zulkarnain Ali Naru menjelaskan bahwa izin minol cafe Noyu dari Kementerian sudah terbit tetapi untuk izin dari Pemkot Makassar belum terbit.
“Terkait izin minol dari kementerian sudah terbit tetapi dari Pemkot belum terbit. Cafe Noyu tetap melakukan penjualan minol menggunakan izin dari kementerian (OSS).” ungkap Zulkarnain. (Tim)



Komentar