Trotoar.id,Makassar – Sempat tak menghiraukan surat teguran keras dari Dinas Perdagangan Kota Makassar, pihak Noyu Eat and Drink akhirnya menyerah.
Hal itu diungkap Kadis Perdagangan Kota Makassar, Muh Yasir saat ditemui mengatakan, bahwa pihak Noyu telah mengeluarkan surat pernyataan untuk mematuhi segala aturan yang berlaku di Kota Makassar.
Pernyataan tersebut dikeluarkan pihak Noyu Eat and Drink pada tanggal 17 Februari 2020 sebagai bentuk jawaban atas surat teguran yang dikeluarkan Dinas Perdagangan Kota Makassar sebanyak tiga kali.
Baca Juga :
“Dengan adanya surat ini juga berarti sudah ada pegangan yang sangat kuat bagi kami bila tetap melakukan aktifitas penjualan minol,”ungkap Kadis Perdagangan Kota Makassar, Muh Yasir, Selasa (18/2/2020).
Lebih lanjut Muh Yasir menegaskan bilamana Cafe Noyu Eat and Drink masih melakukan aktifitas penjualan minuman beralkohol (Minol) maka dirinya tidak segan-segan menyegel tempat tersebut.
“Kalau kita liat surat pernyataan ini berarti dia harus patuh segala regulasi yang ada dikota makassar, artinya dengan surat pernyataan ini menjadi bekal buat saya untuk kami membuat rekomendasi kepada satpol PP sebagai penindak perda, “tegasnya.
Selain itu, Muh Yasir menyampaika kepada seluruh pengusaha yang ingin menjalankan bisnis di Kota Makassar, untuk tetap memahami Peraturan Daerah yang belaku agar kedepan tidak bermasalah.
“Saya ingin menyampaikan kepada pebisnis atau pelaku usaha, jika ingin mendirikan suatu usaha yang berkenaan minuman beralkohol (minol) tolong untuk memahami dimana yang boleh menjual, dimana tidak, kan sudah jelas sekali itu Perdanya,”tutur Opu sapaan akrab Muh Yasir.
Disamping itu, Muh Yasir sangst menghormati para pelaku usaha yang ingin membangun tempat usaha di Kota Makassar, hanya saja dirinya menyarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu.
“Kami menghargai dan menghormati yang namanya orang berusaha namanya orang berinvestasi, tapi harus mematuhi rambu-rambu yang ada, dan karenanya juga saya harapkan pengusaha yang akan mendirikan kafe dengan aktifitas penjualan minol untuk jangan menjual didekat rumah ibadah dan sekolah dan lain sebagainya, berkonsultasilah dulu,”pungkasnya.
Sekedar diketahui, Cafe Noyu Eat and Drink yang beralamat dijalan Syarif Al Qadri Kota Makassar diduga melanggar Perda perihal aktifitas perdagangan minuman beralkohol yang berdekatan dengan Sekolah.
Sesuai aturan yang tertuang dipasal 13 ayat (1) poin (b) Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 17 tahun 2019 berbunyi; Setiap orang atau perusahaan dilarang mengedarkan, menjual atau mengkomsumsi minuman beralkohol golongan A, B dan C di tempat yang berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, perpustakaan, laboratorium, rumah sakit dan arena bermain anak dalam radius 200 meter.



Komentar