TROTOAR.ID, MAKASSAR — Setelah menyetujui pembebasan bersyarat bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan serta BAPAS anak, hari ini 1 April sebanyak 13.430 dari sekitar 30.000 narapidana telah dipulangkan
Pemulangan 13.430 napi warga binaan kemenkumham tersebut sebagai upaya pencegahan wabah virus corona dalam penjara.
“Mulai pagi tadi hingga sore ini tercatat seabnyak 13.430 (warga binaan di) seluruh Indonesia telah dipulangkan atau di bebaskan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nugroho dalam konferensi pers, Rabu sore.
Baca Juga :
Nugroho menuturkan, dari jumlah yang dipulangkan perhari ini sebanyak 9.091 warga binaan keluar melalui program asimilasi dan 4.339 lainnya keluar melalui program integrasi.
Nugroho mengungkapkan, 30.000 napi tersebut sudah dapat menghirup udara bebas penjara paling lambat tujuh hari ke depan, dan pembebasan mereka dilakukan secara bertahap.
“Pesan daripada pimpinan, dari Pak Menteri itu ya bahwa selambat-lambatnya dalam 7 hari pembebasan 30 ribu napi dapat dilaksanakan dan prose pembebasan dilakukan secara bertahap,” kata Nugroho.
Sebelumnya menteri hukum dan ham mengeluarkan kebijakan memulangkan 30 ribu narapida atau warga binaan dewasan dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran wabah virus Corona
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.



Komentar