Trotoar.id, Makassar – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar terus berinovasi untuk memastikan layanan bimbingan dan pengawasan mantan narapidana berjalan optimal.
Salah satu inisiatif terbarunya adalah program Laporanta’, yang sukses dilaksanakan di Kecamatan Pallangga dan akan diperluas ke Kabupaten Maros.
Program Laporanta’, singkatan dari Layanan Lapor Diri dari Kantor Kecamatan, dirancang untuk mengatasi kendala jarak tempuh para mantan narapidana dan mendukung keamanan serta ketertiban lingkungan.
Baca Juga :
Kepala Bapas Kelas I Makassar, Sopiana, menyatakan bahwa program ini membantu mantan narapidana yang kesulitan memenuhi kewajiban lapor diri karena jarak yang jauh.
Selain itu, program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Layanan ini kami hadirkan untuk membantu para mantan narapidana yang memiliki kendala jarak tempuh untuk memenuhi kewajiban lapor diri.” Kata Sopiana
Selain itu, kata dia, program ini tentu saja dapat mendukung program pemerintah di setiap kecamatan untuk menghadirkan keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat.
Program ini pertama kali diluncurkan pada 4 Mei 2024 di Kantor Kecamatan Pallangga.
Dalam pelaksanaannya, layanan ini mencakup lapor diri, konseling, dan bimbingan kelompok bagi mantan narapidana dari Kecamatan Pallangga dan Kecamatan Barombong.
Program ini mendapat sambutan positif dari mantan narapidana dan pemerintah setempat.
Melihat kesuksesan di Pallangga, Bapas Makassar akan menginisiasi program serupa di Kabupaten Maros.
Berbeda dengan Pallangga, program di Maros akan mencakup seluruh mantan narapidana yang menjalani program integrasi, yang jumlahnya mencapai 101 orang.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 6 Juli 2024 di Kantor Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
“Kami berharap program ini dapat membantu lebih banyak mantan narapidana di Kabupaten Maros untuk menjalani integrasi dengan baik dan mendukung upaya keamanan di wilayah tersebut,” tambah Sopiana.
Dengan perluasan program ini, Bapas Makassar berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan serta bimbingan mantan narapidana di wilayah kerjanya yang luas, mencakup 12 kabupaten/kota.



Komentar