TROTOAR.ID,MAKASSAR — Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dialami oleh 8 karyawan di tanggapi langsung oleh pihak PT Mega Finance Makassar.
Pihak PT. Mega Finance Makassar yang diwakili oleh Kepala Area Rekaveri wilayah Sulawesi-Kalikantan membenarkan kabar adanya 8 karyawan yang di PHK.
Namun, dirinya tak dapat berkomentar banyak terkait persoalan karyawan yang di berhentikan oleh PT Mega Finance karena hal itu merupakan kewenangan pusat.
Baca Juga :
“Mengenai alasan pemberhentian karyawan, itu kewenangan Pusat, “ungkap Wahyuddin,SE saat ditemui, Selasa (14/7).
Kendati begitu, pihak Management PT Mega Finance Makassar tetap menerima tuntutan yang dilayangkan para karyawan yang diberhentikan lewat Federasi Perjuangan Buruh Nasional.
“Jadi, tuntutan sudah mereka sampaikan kepada kami selaku perwakilan dari kantor, saya bersama cabang makassar meneruskan ke atas, hasilnya bagaimana kita harus menunggu, ” bebernya.
Disamping itu, dari beberapa poin tuntutan yang dilayangkan oleh perwakilan dari karyawan tersebut, Wahyuddin hanya menyerahkan sepenuhnya ke pihak Management PT Mega Finance.
“Poin penting yang dimasukkan teman teman dari serikat buruh itu meminta mempekerjakan kembali si karyawan yang sudah dikeluarkan itu, itu sekarang kan masih dievaluasi dipusat, evaluasinya seperti apa itu tentunya dengan beberapa macam pertimbangan, termasuk hasil audit itu, “pungkasnya.
Sebelumnya, Federasi Perjuangan Buruh Nasional menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Mega Finance Makassar, Senin (13/7). (Rin)



Komentar