Peringatan Hari HAM: Impunitas dan Dosa Negara yang Tak Pernah Kering di Ingatan Sejarah

Awal Febri
Awal Febri

Kamis, 10 Desember 2020 19:52

Anak muda yang sedang aksi peringatan Hari HAM Sedunia pada tahun 2020 di Jalan AP Pettarani, Makassar. Dok: Alam/Trotoar.
Anak muda yang sedang aksi peringatan Hari HAM Sedunia pada tahun 2020 di Jalan AP Pettarani, Makassar. Dok: Alam/Trotoar.

TROTOAR.ID, Makassar –  Hari Hak Asasi Manusia (HAM) internasional diperingati setiap tanggal, 10 Desember di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. 

Pada 10 Desember 1948, tepat hari ini 72 tahun silam, Deklarasi Universal HAM pertama kali diadopsi oleh Majelis Umum PBB. Deklarasi ini dibentuk sebagai respons atas berakhirnya Perang Dunia II. Dengan adanya deklarasi tersebut, masyarakat dunia hendak melenyapkan segala bentuk kekejaman yang lahir atas maraknya konflik-konflik antarnegara, kala itu. 

Hari ini di Kota Makassar. Sekiranya ada 40 orang kaum muda mengatasnamakan diri ‘Aliansi Pro Demokrasi (Prodem)’. Mereka menggelar aksi demonstrasi dalam rangka peringatan Hari HAM Sedunia di Jalan AP Pettarani dengan mengangkat isu; “ HAM dan demokrasi direpresi”.

Kelompok anak muda itu tengah mengkampanyekan sejumlah peristiwa kelam Hak Asasi Manusia dari masa ke masa yang senantiasa hadir mengingatkan negara untuk memenuhi tanggung jawabnya. 

Anak-anak muda itu juga menyebarkan selebaran kepada para pengguna jalan. Pesan yang ingin mereka sampaikan adalah persoalan HAM yang tak pernah kering di ingatan sejarah, yakni tragedi pembantaian `65-`66, tragedi Tanjung Priok `84, Semanggi I dan II tahun `99, pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.

“Negara belum juga bertanggung jawab untuk memberikan keadilan terhadap para korban. Negara tak memiliki arah kebijakan yang berpihak pada korban untuk memberi keadilan berbentuk kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Bahkan, Kejaksaan Agung belum melanjutkan proses hukum hasil penyelidikan Komnas HAM. Dan yang tak pernah usai di ingatan adalah pembantaian dan pembunuhan warga sipil Papua terus berlanjut sepanjang masa,” kata Tuty Kasturi selaku Koordinator Umum dalam aksi kali itu.

Tak hanya itu, mereka juga menggaris bawahi peristiwa yang terjadi baru-baru ini di tahun 2019-2020, di mana ‘brutalitas aparat’ dalam aksi Reformasi Dikorupsi 2019 lalu hingga penangkapan berujung kriminalisasi aktivis pro demokrasi, baik dalam peringatan Hari Tani Nasional 2020 maupun dalam aksi tolak omnibus law atau UU 11/2020.

Mereka juga mengangkat isu yang pernah menguak di tahun 2019-2020 yang tak sedikit menelan korban jiwa dan kekerasan di Indonesia. FOTO: Al/Trotoar.

Tuty yang juga salah satu Dewan Federasi Mahasiswa Kerakyatan berpendapat, bahwa hal di atas merupakan catatan kelam penanganan aksi pasca reformasi. Hal tersebut, kata dia, adalah rantai kekerasan tanpa ada satu pun diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan.

Belum lagi, tambah Tuty, berbagai kejahatan atas lingkungan oleh korporasi-korporasi yang berdampak pada keberlangsungan hidup rakyat terus terjadi atas izin negara. 

Anak muda pro demokrasi ini juga mendesak agar seluruh tahanan politik Papua dibebaskan tanpa syarat. FOTO: Al/TRotoar.

Aliansi Pro Demokrasi mengecam isu kekerasan seksual yang terjadi di berbagai daerah. Misal, kata Tuty, pemerkosaan oleh oknum TNI kepada perempuan Papua.

“Semua ini terjadi di luar pantauan publik, lantaran adanya pembatasan akses jurnalis terhadap kekerasan, pelanggaran dan kejahatan atas lingkungan di Papua. Sampai pada kriminalisasi petani yang tak pernah berhenti terjadi di berbagai daerah di Indonesia,” ujar dia kepada media. Kamis (10/12/2020).

Dalam momentum Hari HAM sedunia 2020 di Makassar, para pemuda juga mengangkat isu kekerasan terhadap jurnalis yang kerap kali terjadi. FOTO: Al/Trotoar.

Tuty menilai, negara tak punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tersebut. “Terlihat dari aktor-aktor yang terlibat dalam peristiwa pelanggaran HAM masih bisa menduduki jabatan penting dalam pemerintahan,” beber dia. 

Aliansi Pro Demokrasi mendesak negara untuk menyelesaikan daftar hitam kasus pelanggaran HAM secara berkeadilan dalam kerangka hak asasi manusia yang melingkupi keseluruhan aspek kebenaran, keadilan, reparasi, transparan, akuntabel, dan jaminan ketidak berulangan guna menghapus impunitas dan menebus dosa negara di masa lalu, kata Tuty.

Dalam aksi tersebut, Tuty membacakan sejumlah desakan yang menurutnya itu adalah tuntutan rakyat, “Bebaskan tahanan politik menolak omnibus law,  bebaskan tahanan politik papua tanpa syarat, hentikan kriminalisasi dan pembungkaman gerakan rakyat, tolak Otonomi Khusus (Otsus) jilid II dan berikan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua sebagai solusi demokratik, hentikan represifitas terhadap jurnalis dan cabut UU ITE, buka akses jurnalis seluas-luasnya di West Papua,”dibacakan oleh Tuty.

Aliansi Pro Demokrasi juga menuntut, “Cabut UU No. 11/2020 dan UU Minerba. Kami juga menolak RUU Ketahanan Keluarga, wujudkan reforma agraria sejati dan Hentikan perampasan ruang hidup, sahkan RUU PKS dan RUU PPRT, wujudkan pendidikan dan kesehatan gratis,” tutup Tuty. (Al/Lt)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...