Pemkab Jeneponto Tindaklanjuti SE Mendagri Terkait Pengendalian Covid

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 08 Maret 2021 19:17

Pertemuan di ruang Pola Panrannuanta, Jeneponto, Senin (8/3/2021) soal pengendalian covid-19.
Pertemuan di ruang Pola Panrannuanta, Jeneponto, Senin (8/3/2021) soal pengendalian covid-19.

TROTOAR.id—Coffee morning dipimpin Sekretaris Daerah Jeneponto Syafruddin Nurdin didampingi Asisten II dan Asisten III, membahas surat edaran Kementerian Keuangan RI melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: SE-2/PK/2021 Tentang penyesuaian Penggunaan Anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa TA 2021 untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 Kemudian dipertegas kembali dengan Surat Edaran nomor : SE-3/PK/2021 di ruang Pola Panrannuanta Senin (8/3/2021)

Sebelumnya diketahui surat edaran (SE) tersebut sebagai tindak lanjut implementasi dari pemberlakuan Instruksi Mendagri No 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Untuk itu kepada seluruh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Surat Edaran tersebut, diwajibkan melakukan penyesuaian penggunaan (Refocusing) anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) untuk TA 2021, yang meliputi: Pemerintah Daerah melakukan relokasi dan refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) dalam rangka Penyediaan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan covid-19 dan prioritas lainnya, yaitu: Dukungan Operasional pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, pemantauan, penanggulangan dampak pasca vaksinasi, distribusi, insentif tenaga kesehatan dalam rangka pelaksanaan vaksinasi, insentif tenaga kesehatan dalam rangka penanganan pandemic covid-19.

Baca Juga  Pemkot Makassar Siapkan 100 Ribu Paket Bansos Ditengah Pemberlakukan PPKM Level IV

Dukungan pendanaan tersebut, ditetapkan oleh kementerian keuangan melalui Direktur perimbangan keuangan, paling sedikit 8% dari alokasi DAU TA 2021 atau sesuai kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB.

Disamping dari Dana DAU, ketentuan untuk pelaksanaan Dana Desa juga diarahkan dalam rangka penggunaannya (earmarked) pada : Bantuan Langsung Tunai Desa Paling sedikit 8% dari pagu Dana Desa tiap desa diarahkan pada kegiatan penanganan pandemi covid-19 yang merupakan kewenangan desa berupa Aksi Desa Aman Covid-19 dan satuan tugas desa aman Covid-19

“Untuk Dana DAK Fisik TA 2021, Pemerintah Daerah wajib mengutamakan Penyerapan sebanyak mungkin tenaga kerja local dan penggunaan bahan baku local,” kata sekda 

Di tempat terpisah Kabid Anggaran Syamsulriady Yakub, S.STP,.  M.Si menyampaikan bahwa selain tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Keuangan tersebut, Pemerintah Daerah kembali diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK/07/2021 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah TA 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya.

Baca Juga  Makassar Jadi Kota Pertama di Indonesia yang Bakal Lakukan Aksi Daerah Disabilitas

“Di mana seluruh Pemerintah Daerah mengalami pemangkasan dana transfer yaitu pengurangan dana alokasi umum (DAU), termasuk juga Kabupaten Jeneponto, dari penetapan DAU TA 2021 pada APBD Pokok sebesar Rp624.726.479.000 dipangkas oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 20.008.335.000,- atau 3,2 %, sehingga DAU Kabupaten Jeneponto TA 2021 sisa menjadi Rp. 604.718.144.000, yang tentunya secara otomatis juga akan berdampak pada rasionalisasi/pengurangan anggaran pagu belanja  seluruh OPD yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU),” jelsnya.

Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto akan melakukan Rasionalisasi Anggaran DAU bagi seluruh OPD kurang lebih sebesar 20 Milyar, ditambah dengan realokasi/refocusing anggaran untuk mendukung penanganan vaksinasi covid-19 paling sedikit 8% dari alokasi DAU atau sebesar kurang lebih 48 miliar.

“Saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan rapat pendahuluan untuk pembicaraan awal terkait rencana Rasionalisasi anggaran DAU dan refocusing/realokasi anggaran tersebut, dan dalam waktu dekat akan dilakukan penyesuaian kembali pada APBD yang tentunya akan dilakukan kajian dan pembahasan terkait kegiatan-kegiatan yang menjadi target dari Rasionalisasi dan Realokasi/refocusing tersebut,” tambah sekda 

Baca Juga  Ribuan Ibu Hamil Masih Berusia Anak, Pemkab Bulukumba Gagas Peraturan Pencegahan Pernikahan Usia Anak

ditempat yang sama Sekda Dr. dr. H.M.Syafruddin Nurdin menyampaikan adanya Ketentuan, bahwa setiap pemerintah daerah wajib melaporkan pelaksanaan rasionalisasi anggaran ke kementerian keuangan sebagai syarat penyaluran DAU bulan berikutnya.

“Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan pelaksanaan Rasionalisasi Anggaran secara tepat waktu, maka Kementerian Keuangan akan melakukan Penundaan penyaluran DAU TA 2021, dan ada kemungkinan juga akan dilakukan pengurangan transfer DAU sebanyak 25% setiap bulannya apabila Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan tersebut,” ujar Sekda

Selain itu dibahas pula hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulawesi Selatan tentang laporan keuangan masing-masing perangkat daerah.

“Pembahasan penyelesain piutang pemda kepada pihak ketiga dan laporan tindak lanjut LHP BPK tahun sebelumnya yang akan berkontribusi terhadap Opini BPK. Semua ini harus kita tuntaskan untuk mendapatkan penilaian BPK yang lebih tinggi,” kata sekda

Hadir dalam acara tersebut Kepala OPD, Kabag, Camat se kabupaten Jeneponto dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Penulis : Adhy/Lt

 Komentar

Berita Terbaru
Politik06 November 2026 22:26
Ribuan Massa Padati Harlah ke-15 NasDem di Sidrap, 212 Kader Penggerak Resmi Dilantik
SIDRAP, TROTOAR.ID — Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-15 Partai NasDem di Sulawesi Selatan menjadi momentum konsolidasi kekuatan politik partai hin...
Metro06 November 2026 21:02
IPM Sulsel 2026 Tembus 76,66, Bone Catat Pertumbuhan Tertinggi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kualitas pembangunan manusia di Sulawesi Selatan menunjukkan tren positif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Pemban...
Politik06 November 2026 16:39
IAS Minta Pengurus Golkar Sulsel Melek Media dan Digital, Jangan Gagap Zaman
JAKARTA, TROTOAR.ID — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), meminta seluruh jajaran pengurus dan kader Golkar di...
Daerah06 November 2026 15:36
Langkah Sidrap Membangun Kesejahteraan Berbuah Anugerah Cita Negeri 2026
JAKARTA, TROTOAR.ID — Upaya Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas kesehatan, da...