Trotoar.id, Makassar — Melalui kuasa hukumnya Anggung Sucipto tidak akan mengajukan Eksepsi pada sidang tindak Pidana Korupsi di pengadilan Negeri Tipikor Kota Makassar
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukumnya M Nursal yang mengatakan tidak diajukannya Eksepsi lantaran pihaknya ingin segera masuk pada agenda Pembuktian.
“Klien kami dan kami sebagai Kuasa Hukum sudah sepakat tidak akan mengajukan Eksepsi pada sidang lanjutan nantinya,” Kata M Nursal Kuasa Hukum Agung Sucipto
Baca Juga :
Dia juga mengatakan alasan tersebut diambil agar kasus yang menjerat kliennya dapat dibuktikan dalam sidang yang mulai di gelar hari ini
Sidang perdana Agung Sucipto yang digelar pagi tadi dipengadilan Negeri Tindakan Pidana Korupsi Makassar mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK
Selanjutnya sidang akan digelar pada 27 Mei mendatang dimana sidang lanjutan akan mendengarkan keterangan saksi yang akan di hadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyuapan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah.
Pada sidang perdana JPU KPK membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Penyuapan Nurdin Abdullah dengan pasal berlapis, dengan pasal 13 UU Tipikor junctonya Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” kata M Asri kepada usai sidang.




Komentar