TROTOAR – Sekretaris Daerah Abdul Hayat Gani menghadiri dan mendampingi Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan terkait hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI perwakilan Sulsel.
Kepala BPK Sulsel Wahyu Priyono mangatakan bahwa pada tahun ini untuk pertama kalinya mengembangkan pemeriksaan dengan menekankan pada aspek kinerja tertentu untuk memberikan nilai tambah atas hasil pemeriksaan LKPD.
“Maka BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian
Baca Juga :
Nomor 85 Tahun 2020 tanggal 23 Desember tahun 2020 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang tidak diketahui oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya, di Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jumat, (28/5/2021).
Penyebab opini menjadi wajar dengan pengecualian adalah adanya sisa kas sebesar 1,96 miliar yang merupakan kas di bendahara pengeluaran yang belum disetorkan ke kas daerah.
“Sehingga hal ini tidak memenuhi definisi kas di bendahara pengeluaran sebagaimana yang dinyatakan dalam standar akuntansi pemerintah,” ujarnya. (Alam)



Komentar