Pengamat Kebijakan Publik Unhas Sebut SK Eks Dirut PDAM Sinjai Cacat Hukum, Gaji dan Tunjangannya Harus Dikembalikan, Kecuali…

Awal Febri
Awal Febri

Rabu, 02 Juni 2021 23:18

Kantor PDAM Sinjai.
Kantor PDAM Sinjai.

TROTOAR, SINJAI—Surat Keputusan (SK) pengangkatan periode kedua Mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman dinilai cacat hukum. Lantaran, pengangkatannya ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin (Unhas), Adnan Nasution mengatakan, Plt Bupati tidak dibolehkan mengambil keputusan strategis. Tetapi, pengangkatan periode kedua Suratman sebagai Direktur PDAM, kata Adnan, adalah keputusan strategis.

Sehingga dia memastikan hal tersebut cacat hukum. Sebab, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 9 Ayat 1 Huruf e, tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, dengan jelas menerangkan tugas dan wewenang Pejabat Sementara (PJs). 

“Kalau dia Plt maka yang boleh dilakukan hanya kegiatan teknis, tidak boleh keputusan strategis, kecuali dia mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri, itu baru dibenarkan,” jelasnya, Rabu, 2 Juni 2021.

Adnan mengungkap, hal serupa pernah terjadi di Kota Makassar pada pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil oleh Pj Wali Kota Makassar tanpa persetujuan Kemendagri.

“Pelantikan Kadis Dukcapil Makassar digugurkan karena melanggar aturan, tidak melalui persetujuan Kemendagri, hal yang sama terjadi di Sinjai,” bebernya.

Dengan demikian, kata Adnan, gaji dan tunjangan selama yang bersangkutan menjabat harus dikembalikan. Termasuk tidak dibolehkan memberikan jasa pengabdian atau pesangon. 

Kecuali, lanjut dia, jika Pemkab Sinjai memperhatikan pertimbangan kemanusiaan, sehingga yang bersangkutan tidak perlu melakukan pengembalian. 

“Kalau secara hukum memang harus mengembalikan karena dia dianggap tidak ada, cacat prosedur, kecuali ada pertimbangan kemanusiaan karena dia diangkat bukan atas kemauannya, jadi tidak perlu mengembalikan,” tutupnya.

Penulis: :Iw/Ihs (Tim)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 April 2026 19:17
Permudah UMKM, Inovasi “MALOMO” Hadirkan Izin Pangan Cepat dan Gratis di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menghadirkan terobosan dalam pelayanan publik melalui inovasi bert...
Metro21 April 2026 18:47
Pemprov Sulsel Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Bencana
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada korban bencana, baik bencana alam, bencana so...
Daerah21 April 2026 17:14
Teteaji, Polewali, dan Teppo Jadi Lokus Baru Desa Cantik, Sidrap Perkuat Pembangunan Berbasis Data
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terus memperkuat arah pembangunan berbasis ...
Parlemen21 April 2026 16:25
Lantik Haris Abdul Rahman, Rachmatika Dewi: Kami Akan Terus Perjuangkan Hak-Hak Perempuan
MAKASSAR, Trotoar.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Tika Dewi, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak perempua...