Trotoar.id, Makassar — Sidang terdakwa Kasus dugaan suap dan Gratifikasi pada lingkup pemerintah provinsi si Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah kembali digelar
Kali ini jaksa Penuntut umum (JOU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengafirkan lima orang sebagai saksi dalam sidang lanjutan terhadap Te dakwa Nurdin Abdullah, dan Edy Rahmat kamis 23 September 2021.
Lima saksi yang di hadirikan oleh JPU KPK dua diantaranya mentan pejabat eselon II Pemprov Sulsel yakni Idham Kadir (kepala Biro Umum Setda Sulsel), dan Junaedi B (PNS).
Baca Juga :
dan tiga dari pihak Swasta Yusuf Tyos (direktur PT Multi Trading Pratama), Meikewati (direktur keuangan PT Multi Trading Pratama),
Selain kelimanya satu saksi yakni komisaris utama PT Karya Pare Sejahtera hadir secara virtual karena sedang berada di jakarta menjalani pengobatan.
Kehadiran para saksi, dihadirkan untuk memberi keterangan dalam sidang kasus Suap dan dugaan gratifikasi Gubernur non Aktif Nurdin Abdullah yang digelar di ruang sidang Harifin Tumpah Pengadilan Negeri Makassar
Dimana Nurdin Abdullah Mantan Bupati Bantaeng dua periode tersebut didakwa telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan diancam dengan sanksi hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Pada kasus tersebut Nurdin Abdullah tidak sendiri, dimana KPK juga menyeret mantan sekretaris Dinas PUTR yang juga mantan bawahan Nurdin Abdullah saat menjabat sebagai Bupati Bantaeng, dan Agung sucipto yang telah di bonus 2 tahun sebagai pemberian suap




Komentar