Nunung Dasniar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2011

Suriadi
Suriadi

Minggu, 14 November 2021 17:00

Nunung Dasniar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2011

Trotoar.id, MAKASAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang pengelolan sampah di Hotel Grand Maleo, Sabtu (13/11).

Politisi Gerindra ini, memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang menghadirkan banyak inovasi. Hanya saja, kadang dalam perjalanan terkesan program yang digagas tak berjalan baik. Termasuk penyelesaian masalah sampah.

“Inovasi terkait bank sampah itu sangat baik. Tapi hanya diawal tidak ada tindaklanjutnya,” ucap Nunung Dasniar.

Sehingga, kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar ini, dirinya mendorong pemerintah untuk mengembalikan program Bank Sampah. Di mana, target pencanangan setiap RW ada memiliki bank sampah.

Baca Juga  DPRD Sulsel dan Deputi BIN-BGN Gelar Vicon, Bahas Optimalisasi Program Makanan Gizi Gratis

“Bicara sampah ini, kita minta pemkot bisa kembalikan atau menjalankan program ini,” katanya.

Nunung menyampaikan, sampah terbesar yang diproduksi berasal dari rumah tangga. Sehingga, dirinya berharap dan mengajak masyarakat untuk bijak soal sampah.

“Kita ingin peserta yang hadir membantu menyebarluaskan perda ke lingkungan masing-masing. Lebih dari itu, warga harus bijak terkait pengelolaan sampah ini,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, persoalan sampah tidak hanya pemerintah tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Bahkan, dalam konteks agama bahwa kebersihan itu sebagian dari iman.

Baca Juga  Warga Barru Mengadu Ke Ketua DPRD Sulsel, Soal Kenaikan Harga Pupuk

“Kalau hanya pemerintah diharap untuk mengambil peran soal sampah. Saya yakin dan percaya kota ini tidak akan bersih makanya dituntut semua kalangan mengambil peran terkait penanganan sampah,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muh Reza menyampaikan, perda ini telah ada sejak 2011 lalu. Artinya, regulasi yang membahas persoalan sampah dianggap penting sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi masalah besar.

Baca Juga  Disebut Maju DPR RI, Rudianto Lallo: Tunggu Suara Rakyat, Kehendak Rakyat Jangan Dilawan

“Regulasi ini penting untuk disebarluaskan. Masyarakat harus betul-betul memahami Perda ini sehingga perlu disosialisaikan ke lingkungan masing-masing peserta,” jelasnya.

Kata dia, perda ini dinilai lengkap sebagai acuan menjalankan pengelolaan sampah. Sebab, semua telah diatur mulai penjelasan terkait sampah, jenis sampah hingga sanksi diberikan bagi mereka yang melanggar.

“Saya kira ini cukup baik. Semua diatur di dalam soal pengelolaan sampah. Termasuk, tugas dan fungsi pemerintah begitu juga hal dan kewajiban masyarakat soal sampah ini,” ungkapnya. (*)

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen05 November 2026 18:33
Syamsul Rizal Bedah Sosialisme Islam di Makassar, Prof Tahir Kasnawi Sebut Sejalan dengan Pancasila
MAKASSAR, Trotoar.id — Keadilan ekonomi, ketimpangan sosial, dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil menjadi sorotan dalam kegiatan sosialisasi d...
Metro05 November 2026 15:18
HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Award untuk Perkuat Komunikasi dan Layanan Publik
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan dua ajang penghargaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makass...
Politik05 November 2026 15:05
Aktivis FRAKSI Sebut Isu Dasco Jadi Cawapres sebagai Pengalihan Isu, Minta Kasus Penyadapan Diusut Tuntas
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Munculnya isu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bakal menjadi calon wakil presiden menuai sorotan di tengah mencuatnya kas...
Metro05 November 2026 11:14
HUT ke-419 Makassar, Pasar Murah Tawarkan Paket Sembako Rp63 Ribu di Lima Kecamatan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menghadirkan program pasar murah sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-...