Trotoar.id, Makassar — Polisi mengamankan 13 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan rumah aman dinas perlindungan perempuan dan anak yang berada di kecamatan Manggala Makassar
Dari 13 pelaku yang diamankan aparat kepolisian dari polsek manggala 12 pelaku merupakan anak di bawah umur dan satu pelaku yang telah berusia 18 tahun
Para pelaku yakni HA (17), DL (16) dan MI (16) serta MA (16). SH (18), S (14), LM (17), MAI (15), LS (13), A (16), AA (11), AFI (16) dan RF (15).
Baca Juga :
“Total terduga pelaku yang diamankan kini berjumlah 13 orang dan 12 diantaranya anak di bawah umur,”kata Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriadi
Edhy menjelaskan kronologis kejadian kamis 18 November 2021 salah satu penghuni rumah aman duduk di teras rumah, kemudian dua pelaku datang dan mengancam penghuni dengan senjata tajam
Mendapat ancaman, penghuni rumah yang juga korban melakukan perlawanan dan pelaku hingga badik atau sajam yang di bawahnya terjatuh.
Usia dipukul oleh korban, pelaku kemudian mengajak teman-temannya untuk melakukan serangan balik ke rumah aman milik dinas Perlindungan perempuan dan anak, namun para pelaku tidak lagi menemui korban
Sehingga para pelaku melakukan pengrusakan kendaraan bermotor hingga para pelaku hendak membakar kendaraan yang dirusaknya.
“Salah satu penghuni rumah yang berada di depan rumah di datangi dua pelaku dan diancam, hingga korban melakukan perlawanan dan memukul salah satu pelaku yang membawa sajam, tak terima dipukul korban mengajak temannya untuk mendatangi kembali rumah milik pemerintah kota Makassar, ” Tambahnya
Berdasarkan keterangan para terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perusakan sejumlah kendaraan yang terparkir di halaman rumah aman.
Komentar