Trotoar.id, Makassar — Hingga Pukul 21.45 Wita Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar masih membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kasus suap dan Gratifikasi pengadaan barang dan jasa di pemerintah provinsi Sulawesi selatan
Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan di siarkan secara live streaming melalui kanal YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) https://youtu.be/ZU9IhWXblv4
Pembacaan putusan dilakukan berganti oleh Majelis hakim tindak pidana korupsi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino
Baca Juga :
Sidang yang menghadirkan terdakwa Nurdin Abdullah secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK juga disaksikan langsung oleh sejumlah kerabat Nurdin Abdullah di pengadilan Negeri Makassar.
Sidang yang mulai digelar sekitar pukul 15.00 hingga saat ini Majelis hakim belum membacakan vonis hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa Nurdin Abdullah
Sebelumnya Majelis hakim juga telah menjauhkan hukuman vonis kepada Edy Rahmat mantan Sekretaris Dinas PUTR dengan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp.200.




Komentar