Trotoar.id, Makassar — Nurdin Abdullah Terpidana kasus Suap dan Gratifikasi akhirnya memilih menerima keputusan majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, tanpa mengajukan Banding ke pengadilan Tinggi Makassar
Sehingga Nurdin Abdullah harus menjalani masa hukuman selama 5 Tahun dengan dengan Rp 500 juta dan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp2.1 Miliar dan 350 ribu Dollar singapura.
Arman Hanis Kuasa hukum nurdin Abdullah mengakui hal tersebut, dan keputusan yang diambil atas rembuk keluarga yang yang dilakukannya.
Baca Juga :
“Keputusan sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh pak Nurdin Abdullah beserta keluarga dan penasehat Hukum, sehingga beliau tidak mengajukan Banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor ON Makassar , ” Katanya.
Sementara itu pihak KPK dalam hal ini belum mendapat informasi mengenai kabar tersebut
“Kami belum dapatkan informasi soal itu, bagusnya ditanyakan di Pengadilan Tipikor Makassar,” Ucapnya
Sementara Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri yang dikonfirmasi mengatakan berdasarkan analisa hukum tim Jaksa KPK, Maka KPK juga tidak mengajukan banding atas putusan majelis Hakim Tipikor PN Makassar yang di Ketua Ibrahim Palino
“Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim ternyata, analisa hukum tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh Majelis Hakim. Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, ” Kata Plt Jubir KPK Ali Fikri
Ali mengatakan jika kedua terpidana Baik Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat menerima putusan Majelis hakim Tipikor PN Makassar.
Sehingga perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap.
“Berikutnya KPK akan melaksanakan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.
Perkembangan pelaksanaan putusan akan kami informasikan lebih lanjut, ” Pungkasanya
Diketahui, pekan lalu 29 November Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Vonis terhadap Nurdin Abdullah berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Pasal 12 huruf a (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Nurdin Abdullah juga dituntut Pasal 12 B ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Ibrahim Palino yang membacakan amar putusan.
Selain itu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah yakni mengembalikan uang sebesar Rp2,187 miliar dan SGD 350 ribu. Uang tersebut merupakan hasil gratifikasi yang diterima Nurdin Abdullah.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan SGD 350 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai hukum tetap maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 10 bulan,” kata Ibrahim.




Komentar