Trotoar.id, Makassar –– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menerapkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi RUmah Sakit Batua Kota Makassar
Dari 13 tersangka, kejaksaan baru menerima Berkas perkara dari 12 orang yang telah ditetapkan sebagaian dinyatakan lengkap
Sementara satu tersangka atas nama EHS berkas perkaranya masih dalam tahap penelitian.
Baca Juga :
“Berkas Perkara dari 12 tersangka kini dinyatakan lengkap, dan satu berkas tersangka atas nama EHS masih diteliti, ” Kata kasi pemkum Kejati Sulsel Idil.
Meski berkat perkara 12 tersangka dinyatakan lengkap, namun Idil belum bisa menjelaskan kapan waktu para tersangka dan berkas perkaranya diserahkan ke kejaksaan.
Sebelum dinyatakan berkas perkara dari 12 tersangka lengkap, pihak kejaksaan sebelumnya juga mengembalikan berkas perkara dari Tersangka karena dianggap telah lengkap
Diketahui 13 tersangka ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel setelah melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua
Dalam penyelidikan polisi juga menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp22 Miliar dari pagi anggaran pembangunan RSUD Batua berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI
Hingga penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pertemuan dengan BPK RI pada 14 Juli lalu.




Komentar