DPRD Makassar

Budi Hastuti Ajak Masyarakat Ikut Melestarikan Cagar Budaya

Suriadi
Suriadi

Rabu, 23 Februari 2022 16:42

Budi Hastuti Ajak Masyarakat Ikut Melestarikan Cagar Budaya

Trotoar.id , Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Phinisi Travelers, Rabu (23/2/2022).

Kata dia, perkembangan teknologi informasi begitu pesat saat ini. Salah satu dampaknya, budaya asing mudah masuk dan dinilai mempengaruhi tingkah laku, utamanya kaum milenial.

“Jangan sampai budaya kita dilupakan. Sosialisasi ini diharap bisa memupuk dan mengingatkan akan budaya kita yang ada di Sulsel,” tukas Budi Hastuti.

Baca Juga  DPRD Makassar Buka Posko Pengaduan untuk Pemilihan RT/RW 2025

Ia mengatakan, perda tentang pelestarian cagar budaya memiliki beberapa tujuannya. Diantaranya, melestarikan warisan budaya bangsa dan umat manusia. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya.

“Tujuan lainnya dengan hadirnya Perda Tentang Pelestarian Cagar Budaya itu memperkuat kepribadian bangsa,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Amelia Malik menyampaikan, perda ini penting untuk diketahui masyarakat. Sebab, dirinya menilai persoalan budaya merupakan hal yang wajib sama dengan pendidikan.

Baca Juga  Saharuddin Said Anggap Serapan Anggaran Pemkot Rendah 

“Kita harap peserta bisa membantu sebarluaskan perda ini karena memang masih banyak yang belum mengetahui ada perda tentang pelestarian cagar budaya,” ujar Amelia Malik.

“Tanpa kita tahu budaya, anak-anak kita yang milenial mungkin sudah tidak tahu sejarah dan adat istiadat dan sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga  TNI AL Angkut 1000 Paket Bantuan Presiden RI Untuk Korban Gempa NTT Ke Pulau Bonerate dan Kalaotoa

Meski begitu, sambung Sekertaris Dinas Kebudayaan Kota Makassar ini, regulasi ini perlu direvisi mengingat usia yang telah usang. Di mana, perda tentang pelestarian cagar budaya telah terbit sejak 2013 lalu.

“Kita berharap perda ini nanti bisa direvisi. Sebab, banyak hal-hal yang belum diatur terkait cagar budaya dalam perda,” paparnya. (*)

Penulis : Fajar

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2026 17:35
Misi Dagang Sulsel-Jatim Catat Transaksi Rp5,46 Triliun, Andi Sudirman Dorong Perluasan Pasar dan Investasi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Misi Dagang dan Investasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat nilai trans...
Metro04 November 2026 17:31
419 Anak Disiapkan Ikuti Sunatan Massal Gratis, Dinkes Makassar Jadikan HUT Kota Momentum Berbagi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Bertambahnya usia Kota Makassar menjadi 419 tahun tidak hanya dirayakan melalui seremoni dan hiburan. Pemerintah Kota Makassa...
Metro04 November 2026 16:27
Penataan Peternakan Panaikang, Appi Cari Jalan Tengah: Relokasi Disiapkan, Modal Usaha Difasilitasi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Penataan kawasan permukiman tidak boleh berujung pada hilangnya mata pencaharian masyarakat. Prinsip itu menjadi pendekatan y...
Daerah04 November 2026 15:48
Pemkab Barru dan Bawaslu Perkuat Sinergi, Pendidikan Politik dan Pengawasan Partisipatif Jadi Fokus Menuju Pemilu 2029
BARRU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mulai memperkuat sinergi kelembagaan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barru s...